DPR Terima Draf Perppu Ormas dari Pemerintah

Kamis, 13 Juli 2017 - 14:37 WIB
DPR Terima Draf Perppu Ormas dari Pemerintah
DPR Terima Draf Perppu Ormas dari Pemerintah
A A A
JAKARTA - DPR telah menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan pemerintah.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan akan membacakan surat pengantar perppu dari pemerintah dalam rapat paripurna. Selanjutnya, perppu tersebut akan diproses dalam jangka satu kali masa sidang.

"Sudah masuk ke DPR. DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan undangan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Agus mengatakan, Perppu merupakan diskresi pemerintah. Karenanya, sejak diterbitkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 maka UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak berlaku. (Baca juga: Fadli Zon Nilai Perppu Ormas Bentuk Kediktaktoran Gaya Baru )

Kendati demikian, lanjut Agus, penerapan Perppu baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPR.

"Apakah akan berlaku terus atau tidak tentunya tergantung persetujuan dewan. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 Tahun 2013," kata Agus.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6704 seconds (0.1#10.140)