DPR Terima Draf Perppu Ormas dari Pemerintah

Kamis, 13 Juli 2017 - 14:37 WIB
DPR Terima Draf Perppu...
DPR Terima Draf Perppu Ormas dari Pemerintah
A A A
JAKARTA - DPR telah menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan pemerintah.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan akan membacakan surat pengantar perppu dari pemerintah dalam rapat paripurna. Selanjutnya, perppu tersebut akan diproses dalam jangka satu kali masa sidang.

"Sudah masuk ke DPR. DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan undangan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Agus mengatakan, Perppu merupakan diskresi pemerintah. Karenanya, sejak diterbitkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 maka UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak berlaku. (Baca juga: Fadli Zon Nilai Perppu Ormas Bentuk Kediktaktoran Gaya Baru )

Kendati demikian, lanjut Agus, penerapan Perppu baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPR.

"Apakah akan berlaku terus atau tidak tentunya tergantung persetujuan dewan. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 Tahun 2013," kata Agus.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved