Membahayakan Keutuhan NKRI, PKB Bakal Restui Perppu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Bahkan, PKB akan mengajak fraksi lain untuk menyetujui Perppu tersebut.
"Karena kebutuhannya atas nama kepentingan negara," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Abdul Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Dia menambahkan, Perppu itu bentuk kehadiran Negara dalam merespons Ormas Anti Pancasila yang membahayakan keutuhan NKRI.
Adapun dengan Perppu itu, pembubaran Ormas tidak harus melalui pengadilan. Malik pun tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Saya kira tepat, artinya negara tetap punya hak administrasi untuk hadir dalam menertibkan dan mengembalikan misi perjuangan ormas yang sesuai dengan NKRI," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB tersebut.
Tanpa jalur pengadilan, dia tidak sepakat jika pemerintah dianggap bisa sewenang-wenang membubarkan Ormas.
"Namun demikian, kita memberikan catatan pemerintah bahwa meskipun pembubaran Ormas sudah bisa dengan pemerintah secara administratif, namun pemerintah harus menjaga dan melindungi agar kebebasan rakyat berserikat terjamin karena digaransi UUD 1945," paparnya.
"Karena kebutuhannya atas nama kepentingan negara," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Abdul Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Dia menambahkan, Perppu itu bentuk kehadiran Negara dalam merespons Ormas Anti Pancasila yang membahayakan keutuhan NKRI.
Adapun dengan Perppu itu, pembubaran Ormas tidak harus melalui pengadilan. Malik pun tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Saya kira tepat, artinya negara tetap punya hak administrasi untuk hadir dalam menertibkan dan mengembalikan misi perjuangan ormas yang sesuai dengan NKRI," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB tersebut.
Tanpa jalur pengadilan, dia tidak sepakat jika pemerintah dianggap bisa sewenang-wenang membubarkan Ormas.
"Namun demikian, kita memberikan catatan pemerintah bahwa meskipun pembubaran Ormas sudah bisa dengan pemerintah secara administratif, namun pemerintah harus menjaga dan melindungi agar kebebasan rakyat berserikat terjamin karena digaransi UUD 1945," paparnya.
(pur)