Hendardi Minta Pembubaran Ormas Tetap Melalui MA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah sesuai prosedur kebutuhan.
Hendardi mengatakan, pemerintah memiliki alasan kuat untuk menempuh jalan Perppu dalam rangka menertibkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Tentang keabsahan dikeluarkannya Perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen adalah pihak yang miliki otoritas mendefinisikan ancaman dari suatu ormas berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," kata Hendardi melalui keterangan pers, Rabu (12/7/2017).
Disebutkan Hendardi secara prinsip, pembatasan atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia. Meski demikian, pembubaran harus dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat dan berdasarkan undang-undang.
(Baca juga: Pemerintah Klaim Perppu Ormas Tak Mendiskreditkan Ormas Islam)
Terkait mekanisme pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam Perppu Ormas yang baru diterbitkan, Hendardi meminta agar pembubaran ormas tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.
"Dalam kontruksi negara hukum demokratis, setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan diperiksa oleh organ negara lain, sebagai manifesto kontrol dan keseimbangan," ucap Hendardi.
Hendardi mengatakan, pemerintah memiliki alasan kuat untuk menempuh jalan Perppu dalam rangka menertibkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Tentang keabsahan dikeluarkannya Perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen adalah pihak yang miliki otoritas mendefinisikan ancaman dari suatu ormas berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," kata Hendardi melalui keterangan pers, Rabu (12/7/2017).
Disebutkan Hendardi secara prinsip, pembatasan atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia. Meski demikian, pembubaran harus dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat dan berdasarkan undang-undang.
(Baca juga: Pemerintah Klaim Perppu Ormas Tak Mendiskreditkan Ormas Islam)
Terkait mekanisme pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam Perppu Ormas yang baru diterbitkan, Hendardi meminta agar pembubaran ormas tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.
"Dalam kontruksi negara hukum demokratis, setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan diperiksa oleh organ negara lain, sebagai manifesto kontrol dan keseimbangan," ucap Hendardi.
(maf)