Hendardi Minta Pembubaran Ormas Tetap Melalui MA

Rabu, 12 Juli 2017 - 16:49 WIB
Hendardi Minta Pembubaran...
Hendardi Minta Pembubaran Ormas Tetap Melalui MA
A A A
JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah sesuai prosedur kebutuhan.

Hendardi mengatakan, pemerintah memiliki alasan kuat untuk menempuh jalan Perppu dalam rangka menertibkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

"Tentang keabsahan dikeluarkannya Perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen adalah pihak yang miliki otoritas mendefinisikan ancaman dari suatu ormas berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," kata Hendardi melalui keterangan pers, Rabu (12/7/2017).

Disebutkan Hendardi secara prinsip, pembatasan atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia. Meski demikian, pembubaran harus dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat dan berdasarkan undang-undang.

(Baca juga: Pemerintah Klaim Perppu Ormas Tak Mendiskreditkan Ormas Islam)

Terkait mekanisme pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam Perppu Ormas yang baru diterbitkan, Hendardi meminta agar pembubaran ormas tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.

"Dalam kontruksi negara hukum demokratis, setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan diperiksa oleh organ negara lain, sebagai manifesto kontrol dan keseimbangan," ucap Hendardi.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved