Kasus SMS HT Menunjukkan Hukum Indonesia di Titik Nadir

Senin, 10 Juli 2017 - 07:00 WIB
Kasus SMS HT Menunjukkan Hukum Indonesia di Titik Nadir
Kasus SMS HT Menunjukkan Hukum Indonesia di Titik Nadir
A A A
DALAM rentang satu bulan ini, Hary Tanoesoedibjo diterpa dua kasus hukum sekaligus. Pertama, kasus pengiriman pesan singkat kepada Jaksa Yulianto.

Kedua, Kejagung mengungkit kembali kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Penyidik Korps Adhyaksa terus mengaitkan kasus ini dengannya, meskipun HT—begitu panggilan akrab Hary Tanoe—bukanlah pengendali secara langsung bisnis perusahaan tersebut.

Akhir November tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan dua tersangka kasus ini, Anthony Chandra dan Hary Widjaja, terhadap proses hukum yang dilakukan Kejagung. Hakim Irwan pun telah menyatakan kasus Mobile 8 masuk ranah pajak dan penegak hukum lain tidak berhak menyidik.

Mengapa sekarang persoalan kembali dicuatkan? Menurut kuasa hukum HT, Adidharma Wicaksono proses hukum ini sebuah petaka dalam penegakan hukum. Adidharma pun mencium adanya abuse of power.

Apa yang sebenarnya terjadi dengan dua persoalan hukum yang sedang dihadapi HT? Simak wawancara lengkap Majalah SINDO Weekly dengan Adidharma Wicaksono di Edisi 18-19/VI/2017 yang terbit Senin (10/7/2017).
(bbk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6888 seconds (0.1#10.140)
pixels