PMII Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas Anti-Pancasila
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui penerbitan peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai langkah hukum yang konstitusional dalam proses pembubaran ormas yang mengancam eksistensi Pancasila, UUD 1945 dan nilai konstitusi lainnya.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013, setelah melarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah harus menempuh jalur hukum dengan mengajukan pembubaran secara konstitusional ke pengadilan negara.
"Maka demi menjaga marwah kebangsaan, perlu kiranya pemerintah mengambil sikap tegas sebagai tindaklanjut keputusan sebelumnya untuk mengeluarkan Perppu pembubaran Ormas Anti Pancasila, untuk memberi rasa nyaman dan kepastian hukum dalam rangka menjaga asas, nilai, dan tujuan NKRI," kata Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang, Kamis (6/7/2017).
Agus menjelaskan, data Mendagri pada tahun 2016 ada sekitar 250 ribu lebih jumlah ormas yang ada di Indonesia. Semuanya tanpa terkecuali diberikan kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan berkegiatan asalkan tidak bertentangan dengan asas, tujuan, dan ideologi negara.
Hal demikian kata dia, merupakan salah satu wujud nyata bahwa negara ini masih konsisten menjalankan amanat reformasi. Menyoal HTI, sebagaimana terjadi di mayoritas negara muslim, organisasi seperti HTI telah dibubarkan karena mengancam secara langsung sistem ideologi bangsa dan konstitusi negara.
"PB PMII juga menyerukan kepada seluruh unsur masyarakat untuk melakukan deteksi dini dan bahu membahu mengantisipasi aktivitas organisasi maupun pribadi yang mengarah pada anti-pancasila. Baik di lingkungan masyarakat, kampus, sekolah-sekolah dan bahkan di lingkungan institusi pemerintah," tuturnya.
"Siapapun yang menjadi bagian dari NKRI, mahasiswa, kiai, tokoh masyarakat harus bersinergi untuk menjadi ujung tombak dalam rangka menjaga Indonesia dari ancaman radikalisme, intoleransi dan tindakan yang mengarah anti Pancasila serta menjaga kemajemukan SARA di Indonesia," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013, setelah melarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah harus menempuh jalur hukum dengan mengajukan pembubaran secara konstitusional ke pengadilan negara.
"Maka demi menjaga marwah kebangsaan, perlu kiranya pemerintah mengambil sikap tegas sebagai tindaklanjut keputusan sebelumnya untuk mengeluarkan Perppu pembubaran Ormas Anti Pancasila, untuk memberi rasa nyaman dan kepastian hukum dalam rangka menjaga asas, nilai, dan tujuan NKRI," kata Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang, Kamis (6/7/2017).
Agus menjelaskan, data Mendagri pada tahun 2016 ada sekitar 250 ribu lebih jumlah ormas yang ada di Indonesia. Semuanya tanpa terkecuali diberikan kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan berkegiatan asalkan tidak bertentangan dengan asas, tujuan, dan ideologi negara.
Hal demikian kata dia, merupakan salah satu wujud nyata bahwa negara ini masih konsisten menjalankan amanat reformasi. Menyoal HTI, sebagaimana terjadi di mayoritas negara muslim, organisasi seperti HTI telah dibubarkan karena mengancam secara langsung sistem ideologi bangsa dan konstitusi negara.
"PB PMII juga menyerukan kepada seluruh unsur masyarakat untuk melakukan deteksi dini dan bahu membahu mengantisipasi aktivitas organisasi maupun pribadi yang mengarah pada anti-pancasila. Baik di lingkungan masyarakat, kampus, sekolah-sekolah dan bahkan di lingkungan institusi pemerintah," tuturnya.
"Siapapun yang menjadi bagian dari NKRI, mahasiswa, kiai, tokoh masyarakat harus bersinergi untuk menjadi ujung tombak dalam rangka menjaga Indonesia dari ancaman radikalisme, intoleransi dan tindakan yang mengarah anti Pancasila serta menjaga kemajemukan SARA di Indonesia," tandasnya.
(maf)