Kasus E-KTP, Arif Wibowo Bantah Pernah Terima USD500 Ribu

Rabu, 05 Juli 2017 - 16:42 WIB
Kasus E-KTP, Arif Wibowo...
Kasus E-KTP, Arif Wibowo Bantah Pernah Terima USD500 Ribu
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengaku tidak ikut membahas anggaran pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).‎ Arif mengklaim waktu itu dirinya masih menjadi anggota baru di komisinya.

‎"Pasti ditanya ada dana atau enggak. Ya saya jawab tidak pernah. Dituduhkan menerima 500 ribu US dolar kurang lebih kalau sekarang Rp6 M‎," ujar Arif usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga membantah kenal dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia juga membantah sejumlah pertemuan untuk membahas masalah penganggaran proyek. Termasuk dirinya, membantah menerima uang dari Miryam S Haryani.

Saat ditanya mengenai pengembalian uang, Arif mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Terkait tudingan dirinya yang diduga ikut membahas anggaran dan menerima uang, ia meminta agar KPK meneliti kembali mengenai hal tersebut.

"Enggak tuh. Apa yang saya kembalikan orang KPK enggak minta saya kembalikan (uang)," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menyebut Arif dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto menerima uang USD108,000 dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.

Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama enam bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9020 seconds (0.1#10.140)