Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tidak Mengandung Unsur Pidana

Kamis, 29 Juni 2017 - 14:29 WIB
Pakar Hukum Pidana:...
Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tidak Mengandung Unsur Pidana
A A A
YOGYAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Muhammad Khambali menyebut, secara hukum SMS yang dikirimkan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto tidak ada tindak pidananya.

“Tidak ada unsur pidana yang masuk, penghinaan tidak, pencemaraan tidak, pengancamaan tidak, UU ITE juga tidak masuk,” tegas doktor hukum pidana ini kepada SINDOnews, Kamis (29/6/2017).

Menurut dosen yang juga pengacara senior ini, pencekalan terhadap Hary Tanoesoedibjo terlalu prematur dan berlebihan. Dia menilai, meskipun hukum merupakan produk politik, namun hukum tidak boleh tumpang tindih dengan politik. Politik harus tunduk pada hukum.

“Ini negara hukum, bukan negara politik dan juga bukan negara kekuasaan,” tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved