Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tidak Mengandung Unsur Pidana

Kamis, 29 Juni 2017 - 14:29 WIB
Pakar Hukum Pidana:...
Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tidak Mengandung Unsur Pidana
A A A
YOGYAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Muhammad Khambali menyebut, secara hukum SMS yang dikirimkan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto tidak ada tindak pidananya.

“Tidak ada unsur pidana yang masuk, penghinaan tidak, pencemaraan tidak, pengancamaan tidak, UU ITE juga tidak masuk,” tegas doktor hukum pidana ini kepada SINDOnews, Kamis (29/6/2017).

Menurut dosen yang juga pengacara senior ini, pencekalan terhadap Hary Tanoesoedibjo terlalu prematur dan berlebihan. Dia menilai, meskipun hukum merupakan produk politik, namun hukum tidak boleh tumpang tindih dengan politik. Politik harus tunduk pada hukum.

“Ini negara hukum, bukan negara politik dan juga bukan negara kekuasaan,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0635 seconds (0.1#10.140)