Kartini Perindo Sumbar Mendukung dan Membela Ketum Perindo Terkait Kasus SMS
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPW Kartini Perindo Sumatera Barat, Dona Kordelia sedih dan kecewa atas adanya kasus SMS yang menjerat Ketua Umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas aduan Jaksa Yulianto.
"Sebagai seorang wanita Indonesia yang juga mempunyai tanggung jawab dan ikut berperan untuk membangun negeri ini, saya merasa sedih dan kecewa dengan adanya kasus ini," kata Dona, Senin (26/6/2017).
Hary Tanoe, di mata Dona, adalah salah satu putera terbaik Indonesia yang mempunyai niat dan tekad yang keras untuk membangun bangsa dan negara ini menjadi lebih baik dan maju. "Sekali lagi saya sampaikan sikap bahwa saya menolak adanya kasus ini dan meminta kepada seluruh pihak yang berwenang dan berkuasa agar dapat bersikap arif dan bijaksana," ujarnya.
"Sebagai pribadi saya tidak setuju dan menolak kasus tersebut dan sebagai kader Perindo sudah sepatutnya kita bersama mendukung dan berada disisi Pak HT membela beliau," lanjut Dona.
Seperti diketahui, pakar hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Palembang Bahrul Ilmi Yakup menilai SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Yulianto bersifat masukkan bukan ancaman.
Oleh sebab itu, SMS yang bersifat masukkan adalah sesuatu hal yang tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga, Kejaksaan tak memiliki hak konstitusional untuk melakukan pemidaan dalam pesan tertulis tersebut.
"Sebagai seorang wanita Indonesia yang juga mempunyai tanggung jawab dan ikut berperan untuk membangun negeri ini, saya merasa sedih dan kecewa dengan adanya kasus ini," kata Dona, Senin (26/6/2017).
Hary Tanoe, di mata Dona, adalah salah satu putera terbaik Indonesia yang mempunyai niat dan tekad yang keras untuk membangun bangsa dan negara ini menjadi lebih baik dan maju. "Sekali lagi saya sampaikan sikap bahwa saya menolak adanya kasus ini dan meminta kepada seluruh pihak yang berwenang dan berkuasa agar dapat bersikap arif dan bijaksana," ujarnya.
"Sebagai pribadi saya tidak setuju dan menolak kasus tersebut dan sebagai kader Perindo sudah sepatutnya kita bersama mendukung dan berada disisi Pak HT membela beliau," lanjut Dona.
Seperti diketahui, pakar hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Palembang Bahrul Ilmi Yakup menilai SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Yulianto bersifat masukkan bukan ancaman.
Oleh sebab itu, SMS yang bersifat masukkan adalah sesuatu hal yang tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga, Kejaksaan tak memiliki hak konstitusional untuk melakukan pemidaan dalam pesan tertulis tersebut.
(whb)