Suap Kapal Perang, KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Petinggi PT PAL

Kamis, 22 Juni 2017 - 11:03 WIB
Suap Kapal Perang, KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Petinggi PT PAL
Suap Kapal Perang, KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Petinggi PT PAL
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus suap penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk Filipina.

Tiga tersangka yang diperpanjang masa tahanannya yakni Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya merupakan tersangka penerima suap yang merupakan unsur pejabat tinggi PT PAL Indonesia. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Agus Nugroho.

Agus Nogroho merupakan Dirut PT Pirusa, diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty, Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina kepada Pejabat PT PAL Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7231 seconds (0.1#10.140)