Subsidi Listrik Naik
A
A
A
ISU publik yang paling hangat berkembang di media sosial (medsos) selain gosip politik adalah kenaikan tarif listrik dalam sebulan terakhir ini. Setelah berita kenaikan tarif listrik menjadi viral di medsos, akhirnya pemerintah angkat bicara juga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun ini. Sejak awal tahun, pemerintah mengakui telah menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan daya 900 VA yang dinyatakan mampu membayar listrik tanpa harus disubsidi lagi.
Jadi pemerintah mencabut subsidi listrik bagi masyarakat mampu yang masih menggunakan daya 900 VA. Jadi bukan menaikkan tarif listrik, demikian pembelaan pemerintah.
Untuk tahun ini pemerintah menetapkan dari total 59 juta pelanggan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebanyak 27,2 juta atau 46% pelanggan listrik masih wajib disubsidi, terdiri atas 23,2 juta pelanggan listrik rumah tangga daya 450 VA dan sebanyak 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga daya 900 VA.
Pelanggan listrik yang masih diperbolehkan “menikmati” subsidi listrik tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan miskin. Golongan masyarakat penerima subsidi listrik itu berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Sebelum pencabutan subsidi listrik untuk masyarakat mampu atau lebih dikenal dengan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, pemerintah mencatat penerima subsidi listrik mencapai 79% atau 46,3 juta dari total pelanggan listrik PLN meliputi 23,2 juta pelanggan daya 450 VA dan sekitar 23,1 juta pelanggan daya 900 VA. Sejak 1 Januari lalu kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diberlakukan dengan mencabut subsidi sekitar 19 juta pelanggan daya 900 VA yang tak layak lagi disubsidi.
Pemerintah beralasan bila subsidi pelanggan listrik mampu dicabut, dana subsidi itu akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di wilayah timur Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, setidaknya masih terdapat sekitar 2.500 desa seluruh Indonesia yang masih gelap alias belum teraliri listrik sama sekali.
Sudah tepatkah angka pelanggan daya 900 VA yang tidak boleh mendapat subsidi listrik lagi? Angka 4,1 juta pelanggan daya 900 VA yang mendapat subsidi memang sempat menjadi polemik.
Tidak sedikit yang meragukan bahwa angka versi TNP2K perlu dikoreksi lagi. Sebab ada kekhawatiran bila angka itu salah, dampaknya akan menambah angka kemiskinan. Rupanya kekhawatiran sejumlah pihak tersebut terjawab.
Dari hasil verifikasi terbaru pihak Kementerian ESDM bersama PLN terungkap bahwa terdapat tambahan sebanyak 2,4 juta pelanggan listrik yang masih berhak menikmati subsidi listrik daya 900 VA. Dengan demikian total pelanggan daya 900 VA yang harus disubsidi sebanyak 6,5 juta pelanggan.
Sebagai konsekuensinya angka subsidi listrik yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp50,4 triliun harus ditambah lagi. Pemerintah memperkirakan penambahan subsidi listrik tersebut mencapai sebesar Rp1,7 triliun yang segera disampaikan kepada Komisi VII DPR.
Apabila wakil rakyat yang bermarkas di Senayan memberikan lampu hijau, penambahan subsidi listrik tersebut dari Rp50,4 triliun menjadi Rp52,13 triliun akan dimasukkan dalam APBN Perubahan 2017. Pemerintah memang harus melakukan perhitungan cermat terhadap pencabutan subsidi listrik untuk menghindari timbulnya masalah baru di kemudian hari. Meski niat kebijakan subsidi listrik tepat sasaran baik, implementasi yang tidak tepat justru menyebabkan kebijakan salah sasaran.
Bagaimana dengan anggaran subsidi listrik tahun depan? Berdasarkan rancangan APBN 2018 yang kini dalam pembahasan pemerintah bersama DPR, anggaran itu justru mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Mengapa terjadi kenaikan subsidi lagi, bukankah pemerintah telah menghapus subsidi puluhan juta pelanggan listrik daya 900 VA? Selain itu PLN mengklaim terus melakukan efisiensi, di antaranya menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Jadi logikanya subsidi listrik sudah harus turun. Tapi pemerintah masih punya alasan lain menaikkan subsidi listrik. Alasan apa itu?
Sumber kenaikan anggaran subsidi listrik menurut pemerintah tak bisa dihindari dengan dalih perubahan kurs dolar Amerika Serikat (AS) dalam asumsi RAPBN 2018. Tahun ini asumsi kurs rata-rata Rp13.500 per USD, sedangkan tahun depan sekitar Rp13.500 hingga Rp13.800 per USD. Jadi kapan anggaran subsidi listrik bisa turun?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun ini. Sejak awal tahun, pemerintah mengakui telah menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan daya 900 VA yang dinyatakan mampu membayar listrik tanpa harus disubsidi lagi.
Jadi pemerintah mencabut subsidi listrik bagi masyarakat mampu yang masih menggunakan daya 900 VA. Jadi bukan menaikkan tarif listrik, demikian pembelaan pemerintah.
Untuk tahun ini pemerintah menetapkan dari total 59 juta pelanggan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebanyak 27,2 juta atau 46% pelanggan listrik masih wajib disubsidi, terdiri atas 23,2 juta pelanggan listrik rumah tangga daya 450 VA dan sebanyak 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga daya 900 VA.
Pelanggan listrik yang masih diperbolehkan “menikmati” subsidi listrik tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan miskin. Golongan masyarakat penerima subsidi listrik itu berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Sebelum pencabutan subsidi listrik untuk masyarakat mampu atau lebih dikenal dengan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, pemerintah mencatat penerima subsidi listrik mencapai 79% atau 46,3 juta dari total pelanggan listrik PLN meliputi 23,2 juta pelanggan daya 450 VA dan sekitar 23,1 juta pelanggan daya 900 VA. Sejak 1 Januari lalu kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diberlakukan dengan mencabut subsidi sekitar 19 juta pelanggan daya 900 VA yang tak layak lagi disubsidi.
Pemerintah beralasan bila subsidi pelanggan listrik mampu dicabut, dana subsidi itu akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di wilayah timur Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, setidaknya masih terdapat sekitar 2.500 desa seluruh Indonesia yang masih gelap alias belum teraliri listrik sama sekali.
Sudah tepatkah angka pelanggan daya 900 VA yang tidak boleh mendapat subsidi listrik lagi? Angka 4,1 juta pelanggan daya 900 VA yang mendapat subsidi memang sempat menjadi polemik.
Tidak sedikit yang meragukan bahwa angka versi TNP2K perlu dikoreksi lagi. Sebab ada kekhawatiran bila angka itu salah, dampaknya akan menambah angka kemiskinan. Rupanya kekhawatiran sejumlah pihak tersebut terjawab.
Dari hasil verifikasi terbaru pihak Kementerian ESDM bersama PLN terungkap bahwa terdapat tambahan sebanyak 2,4 juta pelanggan listrik yang masih berhak menikmati subsidi listrik daya 900 VA. Dengan demikian total pelanggan daya 900 VA yang harus disubsidi sebanyak 6,5 juta pelanggan.
Sebagai konsekuensinya angka subsidi listrik yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp50,4 triliun harus ditambah lagi. Pemerintah memperkirakan penambahan subsidi listrik tersebut mencapai sebesar Rp1,7 triliun yang segera disampaikan kepada Komisi VII DPR.
Apabila wakil rakyat yang bermarkas di Senayan memberikan lampu hijau, penambahan subsidi listrik tersebut dari Rp50,4 triliun menjadi Rp52,13 triliun akan dimasukkan dalam APBN Perubahan 2017. Pemerintah memang harus melakukan perhitungan cermat terhadap pencabutan subsidi listrik untuk menghindari timbulnya masalah baru di kemudian hari. Meski niat kebijakan subsidi listrik tepat sasaran baik, implementasi yang tidak tepat justru menyebabkan kebijakan salah sasaran.
Bagaimana dengan anggaran subsidi listrik tahun depan? Berdasarkan rancangan APBN 2018 yang kini dalam pembahasan pemerintah bersama DPR, anggaran itu justru mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Mengapa terjadi kenaikan subsidi lagi, bukankah pemerintah telah menghapus subsidi puluhan juta pelanggan listrik daya 900 VA? Selain itu PLN mengklaim terus melakukan efisiensi, di antaranya menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Jadi logikanya subsidi listrik sudah harus turun. Tapi pemerintah masih punya alasan lain menaikkan subsidi listrik. Alasan apa itu?
Sumber kenaikan anggaran subsidi listrik menurut pemerintah tak bisa dihindari dengan dalih perubahan kurs dolar Amerika Serikat (AS) dalam asumsi RAPBN 2018. Tahun ini asumsi kurs rata-rata Rp13.500 per USD, sedangkan tahun depan sekitar Rp13.500 hingga Rp13.800 per USD. Jadi kapan anggaran subsidi listrik bisa turun?
(poe)