Komisi III DPR Diminta Kontrol Kinerja Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR diminta memantau kinerja Jaksa Agung M Prasetyo. Pasalnya, evaluasi terhadap kinerja Jaksa Agung M Prasetyo dinilai perlu dilakukan.
"Menurut saya, Komisi III DPR harus melakukan kontrol terhadap kinerja Jaksa Agung," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Sumatera Barat, Otong Rosadi kepada S‎INDOnews, Rabu (21/6/2017).
Dirinya menilai evaluasi terhadap kinerja Jaksa Agung M Prasetyo harus sering dilakukan. Dikatakannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentu memiliki tim dan standar penilaian terhadap semua pembantunya.
"Termasuk jaksa agung di bidang penegakan hukum," papar pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) wilayah Sumatera Barat ini.
Evaluasi itu juga perlu dilakukan karena Jaksa Agung M Prasetyo telah melakukan kesalahan fatal, yakni menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah berstatus tersangka dalam dugaan perkara SMS ke Jaksa Yulianto.
Sebab, selain tidak memiliki kewenangan mengumumkan status hukum Hary Tanoesoedibjo, pernyataan M Prasetyo itu pun dibantah Mabes Polri.
"Menurut saya, Komisi III DPR harus melakukan kontrol terhadap kinerja Jaksa Agung," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Sumatera Barat, Otong Rosadi kepada S‎INDOnews, Rabu (21/6/2017).
Dirinya menilai evaluasi terhadap kinerja Jaksa Agung M Prasetyo harus sering dilakukan. Dikatakannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentu memiliki tim dan standar penilaian terhadap semua pembantunya.
"Termasuk jaksa agung di bidang penegakan hukum," papar pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) wilayah Sumatera Barat ini.
Evaluasi itu juga perlu dilakukan karena Jaksa Agung M Prasetyo telah melakukan kesalahan fatal, yakni menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah berstatus tersangka dalam dugaan perkara SMS ke Jaksa Yulianto.
Sebab, selain tidak memiliki kewenangan mengumumkan status hukum Hary Tanoesoedibjo, pernyataan M Prasetyo itu pun dibantah Mabes Polri.
(kri)