Negara Sudah Gaduh, Penegak Hukum Jangan Ikut-ikutan

Selasa, 20 Juni 2017 - 14:47 WIB
Negara Sudah Gaduh,...
Negara Sudah Gaduh, Penegak Hukum Jangan Ikut-ikutan
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo diminta tidak membuat kegaduhan dengan menyatakan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

Pemerhati kejaksaan Halius Hosen mengatakan, pernyataan Jaksa Agung telah melangkahi kewenangan penyidik kepolisian. Halius menilai pernyataan Prasetyo berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Negara kita sudah gaduh, para penegak hukum jangan bikin kegaduhan lagi," kata Halius kepada SINDOnews, Selasa (20/6/2017).

Terkait kasus dugaan ancaman pesan singkat atau SMS yang dituduhkan Jaksa Yulianto, Halis mengaku sangsi SMS yang dikirim HT bernada ancaman. Apalagi, kata dia, kasus itu sudah lama mengendap. Halius mengatakan, seseorang bisa merasakan ancaman dalam waktu seketika.

"Ini sudah satu tahun lewat, itu ancaman apa lagi," ucap mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung ini. (Baca juga: Mabes Polri: Kasus SMS HT Baru Sebatas Penyelidikan )

Halius meminta penyidik kepolisian segera memanggil pihak terkait, termasuk Jaksa Yulianto selaku pelapor. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada HT.

"Penyidik sangat paham itu, mungkin lagi dicari kepastian hukumnya. Ini mau hari raya, rakyat butuh makan, bukan kegaduhan," ucap mantan Ketua Komisi Kejaksaan ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8010 seconds (0.1#10.140)