HM Prasetyo Dinilai Intervensi Proses Hukum di Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah mengintervensi proses hukum di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penilaian ini didasari adanya pernyataan dari Jaksa Agung, HM Prasetyo yang menyatakan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus tuduhan pesan singkat (SMS) yang dinilai bernada ancaman ke Jaksa Yulianto.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni mengingatkan, sesama lembaga penegak hukum seharusnya saling menghargai dalam penanganan kasus. Apalagi, Bareskrim Polri belum menyatakan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus tuduhan SMS tersebut.
"Jelas sekali Jaksa Agung sedang berupaya membangun opini untuk mengintervensi proses hukum yang ditangani penyidik Polri," ujarSya'roni kepada SINDOnews melalui telepon, Senin (19/6/2017).
Menurutnya pernyataan HM Prasetyo sangat membahayakan kemurnian penegakan hukum di Indonesia. Dia menegaskan, penyidik harus bersikap independen dalam menjalankan tugasnya.
"Ada porsinya masing-masing sehingga sangat tidak layak jika Jaksa Agung mencoba ingin masuk dalam tahap yang masih menjadi wewenang Polri," ucapnya. (Baca: Polri Tegaskan Kasus SMS Masih Proses Penyelidikan)
Polri sendiri sudah membantah status tersangka Hary Tanoesoedibjo dalam tuduhan kasus yang dinilai bernada ancaman tersebut. Kasus yang ditangani Bareskrim itu masih dalam penyelidikan, bukan penyidikan.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni mengingatkan, sesama lembaga penegak hukum seharusnya saling menghargai dalam penanganan kasus. Apalagi, Bareskrim Polri belum menyatakan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus tuduhan SMS tersebut.
"Jelas sekali Jaksa Agung sedang berupaya membangun opini untuk mengintervensi proses hukum yang ditangani penyidik Polri," ujarSya'roni kepada SINDOnews melalui telepon, Senin (19/6/2017).
Menurutnya pernyataan HM Prasetyo sangat membahayakan kemurnian penegakan hukum di Indonesia. Dia menegaskan, penyidik harus bersikap independen dalam menjalankan tugasnya.
"Ada porsinya masing-masing sehingga sangat tidak layak jika Jaksa Agung mencoba ingin masuk dalam tahap yang masih menjadi wewenang Polri," ucapnya. (Baca: Polri Tegaskan Kasus SMS Masih Proses Penyelidikan)
Polri sendiri sudah membantah status tersangka Hary Tanoesoedibjo dalam tuduhan kasus yang dinilai bernada ancaman tersebut. Kasus yang ditangani Bareskrim itu masih dalam penyelidikan, bukan penyidikan.
(kur)