Komnas HAM Minta Polri Bedakan Ranah Hukum dan Politik, Jangan Jadikan Ajang Balas Dendam
A
A
A
JAKARTA - Kasus pesan singkat (SMS) Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tengah ditangani Bareskrim Polri. Komnas HAM pun meminta Polri untuk bersikap profesional dan harus membedakan mana ranah politik dan hukum.
“Kalau dia murni hukum, maka kita minta ke pihak polisi untuk profesional tidak memihak, tapi dia mandiri harus tuntas, tapi kalau bukan hukum kita mengingatkan kepolisian untuk jangan menjadikan ini sebagai alat balas dendam,” ujar Komisioner Komnas HAM Manager Nasution, Jumat (16/6/2017).
Manager menegaskan, jika memang merupakan ranah hukum pihaknya mendukung penuntasannya, tapi bila sebaliknya dia meminta kepolisian tak perlu mengusutnya karena masyarakat sudah paham bahwa pasca-Pilkada DKI, semua orang berbeda pandangan politik terjerat ke ranah hukum.
“Semua orang tahu pasca-pilkada hampir semua orang yang ‘berbeda pandangan politik’ mengalami kasus, mulai dari kriminalisasi ulama,terhadap aktivis dan pro demokratis berbeda haluan,” katanya.
Dia pun berharap polisi untuk memastikan kasus tersebut masuk kategori persoalan hukum atau tidak, kalau hukum harus profesional, mandiri, karena kepolisian negara bukan perorangan, kalau bukan hukum tidak boleh diintervensikan ke politik itu yang bisa jawabnya hanya kepolisian,” pungkasnya.
“Kalau dia murni hukum, maka kita minta ke pihak polisi untuk profesional tidak memihak, tapi dia mandiri harus tuntas, tapi kalau bukan hukum kita mengingatkan kepolisian untuk jangan menjadikan ini sebagai alat balas dendam,” ujar Komisioner Komnas HAM Manager Nasution, Jumat (16/6/2017).
Manager menegaskan, jika memang merupakan ranah hukum pihaknya mendukung penuntasannya, tapi bila sebaliknya dia meminta kepolisian tak perlu mengusutnya karena masyarakat sudah paham bahwa pasca-Pilkada DKI, semua orang berbeda pandangan politik terjerat ke ranah hukum.
“Semua orang tahu pasca-pilkada hampir semua orang yang ‘berbeda pandangan politik’ mengalami kasus, mulai dari kriminalisasi ulama,terhadap aktivis dan pro demokratis berbeda haluan,” katanya.
Dia pun berharap polisi untuk memastikan kasus tersebut masuk kategori persoalan hukum atau tidak, kalau hukum harus profesional, mandiri, karena kepolisian negara bukan perorangan, kalau bukan hukum tidak boleh diintervensikan ke politik itu yang bisa jawabnya hanya kepolisian,” pungkasnya.
(pur)