Jaksa Agung Harus Mencabut Pernyataannya Soal HT
Jum'at, 16 Juni 2017 - 21:48 WIB
Jaksa Agung Harus Mencabut Pernyataannya Soal HT
A
A
A
JAKARTA - Ricky Margono, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo (HT) meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut pernyataannya. Sebelumnya Prasetya mengatakan HT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pesan singkat (SMS) yang melibatkan Kasubdit Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.
“HT bukan sebagai tersangka dalam kasus SMS jaksa Yulianto, tapi hanya sebagai saksi,” kata Ricky, Jumat (16/6/2017).
Pernyataan Ricky ini dikuatkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. Martinus mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada tersangka. (Baca juga: Mabes Polri: Kasus SMS HT Baru Sebatas Penyelidikan )
Polisi masih melakukan penyelidikan guna menentukan apakah kasus ini dapat naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memaparkan penyidik berencana menggelar perkara kasus SMS ke jaksa Yulianto pada Minggu, 25 Juni 2017. (Baca juga: Rentetan OTT Jaksa Nakal Bukti Prasetyo Gagal Jadi Jaksa Agung )
“HT bukan sebagai tersangka dalam kasus SMS jaksa Yulianto, tapi hanya sebagai saksi,” kata Ricky, Jumat (16/6/2017).
Pernyataan Ricky ini dikuatkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. Martinus mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada tersangka. (Baca juga: Mabes Polri: Kasus SMS HT Baru Sebatas Penyelidikan )
Polisi masih melakukan penyelidikan guna menentukan apakah kasus ini dapat naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memaparkan penyidik berencana menggelar perkara kasus SMS ke jaksa Yulianto pada Minggu, 25 Juni 2017. (Baca juga: Rentetan OTT Jaksa Nakal Bukti Prasetyo Gagal Jadi Jaksa Agung )
(poe)