Presidential Threshold Hasilkan Presiden Krisis Legitimasi

Jum'at, 16 Juni 2017 - 15:58 WIB
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Hasilkan Presiden Krisis Legitimasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di mana Pemilu 2019 digelar secara secara serentak.

Merujuk pada putusan MK tersebut, pakar hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra, menilai pemberlakuan ambang batas untuk pencalonan presiden (presidential threshold) di Pemilu Serentak melanggar konstitusi.

"Jadi kalau ambang batas pencalonan presiden masih ada dalam Pemilu Serentak, maka undang-undang yang mengaturnya jika melihat pada Putusan MK tentang Pemilu Serentak adalah inkonstitusional," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (16/6/2017).

Saat ini, pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu belum memutuskan apakah akan tetap menerapkan angka untuk presidential threshold atau tidak. Sebab, pendapat masing-masing fraksi masih beragam. Sementara, pemeritah mengajukan angka 20% jumlah kursi partai politik (parpol) atau gabungan parpol di DPR dan 25% suara sah nasional partai pada Pileg 2014.

(Baca juga: Presidential Threshold Cederai Kredibilitas Rezim Jokowi)

Oleh karena itu, Yusril mengingatkan DPR dan pemerintah jangan sampai menghasilkan undang-undang yang melanggar konstitusi dengan memaksakan penerapan presidential threshold.

"Undang-undang yang inkonstitusional, jika dijadikan dasar pelaksanaan pilpres, akan melahirkan presiden yang inkonstitusional juga. Ini akan berakibat krisis legitimasi bagi presiden yang memerintah nantinya," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved