Presidential Threshold Hasilkan Presiden Krisis Legitimasi

Jum'at, 16 Juni 2017 - 15:58 WIB
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Hasilkan Presiden Krisis Legitimasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di mana Pemilu 2019 digelar secara secara serentak.

Merujuk pada putusan MK tersebut, pakar hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra, menilai pemberlakuan ambang batas untuk pencalonan presiden (presidential threshold) di Pemilu Serentak melanggar konstitusi.

"Jadi kalau ambang batas pencalonan presiden masih ada dalam Pemilu Serentak, maka undang-undang yang mengaturnya jika melihat pada Putusan MK tentang Pemilu Serentak adalah inkonstitusional," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (16/6/2017).

Saat ini, pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu belum memutuskan apakah akan tetap menerapkan angka untuk presidential threshold atau tidak. Sebab, pendapat masing-masing fraksi masih beragam. Sementara, pemeritah mengajukan angka 20% jumlah kursi partai politik (parpol) atau gabungan parpol di DPR dan 25% suara sah nasional partai pada Pileg 2014.

(Baca juga: Presidential Threshold Cederai Kredibilitas Rezim Jokowi)

Oleh karena itu, Yusril mengingatkan DPR dan pemerintah jangan sampai menghasilkan undang-undang yang melanggar konstitusi dengan memaksakan penerapan presidential threshold.

"Undang-undang yang inkonstitusional, jika dijadikan dasar pelaksanaan pilpres, akan melahirkan presiden yang inkonstitusional juga. Ini akan berakibat krisis legitimasi bagi presiden yang memerintah nantinya," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved