Perppu Pemilu Serentak Dinilai Tak Perlu Diterbitkan

Jum'at, 16 Juni 2017 - 14:21 WIB
Perppu Pemilu Serentak...
Perppu Pemilu Serentak Dinilai Tak Perlu Diterbitkan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu Serentak 2019 tidak perlu diterbitkan.

Agus lebih sepakat lima isu krusial yang tersisa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu‎ diselesaikan secara musyawarah mufakat.

"Kalau bisa ya jangan Perppu dulu, kita selesaikan dulu, kecuali memang sudah betul-betul deadlock,‎" ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Namun, dia tidak mempersoalkan jika Perppu itu akhirnya diterbitkan dengan alasan pembahasan lima isu krusial RUU Pemilu sudah menemui jalan buntu alias deadlock.

Lagipula, DPR diyakininya tidak menghendaki Perppu itu diterbitkan pemerintah. ‎"Perppu harus minta persetujuan DPR," ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Maka itu menurut dia, Perppu itu jika diterbitkan akan menjadi masalah baru. ‎"Sehingga kami berharap kalau bisa jangan sampai ke Perppu, cukup dalam musyawarah dan mufakat," ungkapnya.

(Baca juga: Pemerintah Pahami Pansus RUU Pemilu Belum Sepakati Pasal Krusial)

Dirinya pun memberikan contoh semisal saat ini ada opsi 0% dan 20% untuk syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), maka dimusyawarahkan.‎ "Bukannya kita kompromi pada yang tidak baik, tidak. Tapi paling enggak penyesuaiannya keinginan kita selaraskan," imbuhnya.

Adapun keinginan pemerintah menerbitkan Perppu itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemarin. Sedangkan ‎lima isu krusial yang tersisa dalam pembahasan RUU Pemilu itu mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke daerah pemilihan dan sistem pemilu.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved