Yusril: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional

Jum'at, 16 Juni 2017 - 07:48 WIB
Yusril: Presidential...
Yusril: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Undang-undang tentang Pemilu nantinya dinilai inkonstitusional jika tetap mengatur ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold, red). Pasalnya, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden (Pilpres) digelar serentak mulai tahun 2019 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang-undang yang inkonstitusional, jika dijadikan dasar pelaksanaan Pilpres, akan melahirkan presiden yang inkonstitusional juga," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2017).

Hal demikian, kata dia, akan berakibat krisis legitimasi bagi presiden yang memerintah nantinya. "Ambang batas itu sudah digunakan dalam Pilpres yang lalu," ujarnya. Selain itu, kata Yusril, dalam lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah, karena itulah ada Pemilu yang baru untuk menampung peta yang berubah itu.

"Andaikata ambang batas tetap digunakan dan fraksi-fraksi di DPR mengalah serta menerima keinginan pemerintah seperti keinginan Mendagri, ini pun tetap rawan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang ini. Dia memprediksi, kalau ada yang mengajukan uji materil ke MK tentang ambang batas pencalonan presiden, maka kemungkinan besar MK akan membatalkan ambang batas itu.

"Sebab, MK sendirilah yang memutuskan Pemilu serentak itu," ungkap mantan sekretaris negara ini. Sementara logika Pemilu serentak, lanjut dia, adalah tidak adanya ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 1945 yang mengatur Pemilu.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved