Fadli Zon Tegaskan Presidential Threshold Harus 0%
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) harus 0% atau dihapus. Karena kata dia, Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar serentak mulai tahun 2019 mendatang.
"Soal presidential threshold ini sebenarnya sendirinya harus 0 persen," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Menurut Fadli, presidential threshold bila ditetapkan selain 0% mudah dipatahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena presidential threshold kemarin sudah dipakai di Pemilu 2014, sementara partai-partai sudah berubah perolehan suaranya jadi dengan sendirinya enggak ada lagi itu ambang batas presiden," ujar wakil ketua umum Partai Gerindra ini.
Diakuinya, presidential threshold perlu dipikirkan secara logika hukum dan logika politik. "Logikanya ya 0 persen tapi kalau ada kesepakatan ya lain lagi," paparnya.
Namun untuk parlementary threshold, dia tidak mempersoalkan jika ditetapkan selain 0%. "Bisa 3,5 % atau 4 % tergantung kesepakatan," katanya.
"Soal presidential threshold ini sebenarnya sendirinya harus 0 persen," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Menurut Fadli, presidential threshold bila ditetapkan selain 0% mudah dipatahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena presidential threshold kemarin sudah dipakai di Pemilu 2014, sementara partai-partai sudah berubah perolehan suaranya jadi dengan sendirinya enggak ada lagi itu ambang batas presiden," ujar wakil ketua umum Partai Gerindra ini.
Diakuinya, presidential threshold perlu dipikirkan secara logika hukum dan logika politik. "Logikanya ya 0 persen tapi kalau ada kesepakatan ya lain lagi," paparnya.
Namun untuk parlementary threshold, dia tidak mempersoalkan jika ditetapkan selain 0%. "Bisa 3,5 % atau 4 % tergantung kesepakatan," katanya.
(maf)