Pakar Hukum: Jangan Jadikan Kasus SMS HT Sebagai Ajang Balas Dendam

Selasa, 13 Juni 2017 - 02:37 WIB
Pakar Hukum: Jangan...
Pakar Hukum: Jangan Jadikan Kasus SMS HT Sebagai Ajang Balas Dendam
A A A
JAKARTA - Mencuatnya kembali kasus SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto disinyalir sarat kepentingan politik dan merupakan upaya balas dendam.

“Hukum bisa dijadikan instrumen balas dendam atau alat menekan seseorang. Jangan sampai seperti itulah,” ujar Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/6/2017).

Seperti diketahui, Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 29 UU ITE. SMS yang dikirimkan HT kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Yulianto sebagai ancaman.

Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini, setelah 1,5 tahun kasus itu kembali diangkat. HT dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS tersebut, Senin (12/6/2017) pagi. Statusnya sebagai saksi terlapor.

Dugaan balas dendam dalam kasus tersebut tidak terlepas dari sepak terjang HT dan Partai Perindo di Pilkada DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Dukungan yang diberikan HT dan partai berlambang rajawali itu berhasil mengantarkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ke kursi DKI 1 dan DKI 2.

Kemenangan itu diyakini banyak pihak membuat lawan-lawan politiknya gerah sehingga berusaha menjatuhkannya. Terlebih, Partai Perindo terus menunjukkan eksistensinya di peta politik Tanah Air.

Suparji meminta aparat kepolisian bisa bersikap bijak dalam memutus perkara. “Polisi yang memiliki otoritas menangani kasus itu harus mengambil sikap yang elegan. Jangan sampai ada kegaduhan-kegaduhan baru,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Kasus KDRT Oknum Jaksa...
Kasus KDRT Oknum Jaksa di Pekanbaru, RPA Perindo Dampingi Korban Melapor ke Kejagung
Kader Golkar Kaget Buron...
Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua-Papua Barat
Beredar Video Terpidana...
Beredar Video Terpidana Korupsi Ikut Rakornis Golkar, SW Masih Dirawat di RS MMC
Soal Terpidana Kasus...
Soal Terpidana Kasus Korupsi Listrik, Komisi III Ingatkan Kejaksaan Jangan Ulur-ulur Eksekusi
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved