Pakar Hukum: Jangan Jadikan Kasus SMS HT Sebagai Ajang Balas Dendam

Selasa, 13 Juni 2017 - 02:37 WIB
Pakar Hukum: Jangan...
Pakar Hukum: Jangan Jadikan Kasus SMS HT Sebagai Ajang Balas Dendam
A A A
JAKARTA - Mencuatnya kembali kasus SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto disinyalir sarat kepentingan politik dan merupakan upaya balas dendam.

“Hukum bisa dijadikan instrumen balas dendam atau alat menekan seseorang. Jangan sampai seperti itulah,” ujar Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/6/2017).

Seperti diketahui, Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 29 UU ITE. SMS yang dikirimkan HT kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Yulianto sebagai ancaman.

Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini, setelah 1,5 tahun kasus itu kembali diangkat. HT dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS tersebut, Senin (12/6/2017) pagi. Statusnya sebagai saksi terlapor.

Dugaan balas dendam dalam kasus tersebut tidak terlepas dari sepak terjang HT dan Partai Perindo di Pilkada DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Dukungan yang diberikan HT dan partai berlambang rajawali itu berhasil mengantarkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ke kursi DKI 1 dan DKI 2.

Kemenangan itu diyakini banyak pihak membuat lawan-lawan politiknya gerah sehingga berusaha menjatuhkannya. Terlebih, Partai Perindo terus menunjukkan eksistensinya di peta politik Tanah Air.

Suparji meminta aparat kepolisian bisa bersikap bijak dalam memutus perkara. “Polisi yang memiliki otoritas menangani kasus itu harus mengambil sikap yang elegan. Jangan sampai ada kegaduhan-kegaduhan baru,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Kasus KDRT Oknum Jaksa...
Kasus KDRT Oknum Jaksa di Pekanbaru, RPA Perindo Dampingi Korban Melapor ke Kejagung
Kader Golkar Kaget Buron...
Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua-Papua Barat
Beredar Video Terpidana...
Beredar Video Terpidana Korupsi Ikut Rakornis Golkar, SW Masih Dirawat di RS MMC
Soal Terpidana Kasus...
Soal Terpidana Kasus Korupsi Listrik, Komisi III Ingatkan Kejaksaan Jangan Ulur-ulur Eksekusi
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Infografis
3 Opsi Iran Balas Dendam...
3 Opsi Iran Balas Dendam pada Israel atas Pembunuhan Pemimpin Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved