Putusan PTUN Bikin Kedua Belah Pihak Saling Klaim di DPD
Sabtu, 10 Juni 2017 - 01:04 WIB
Putusan PTUN Bikin Kedua Belah Pihak Saling Klaim di DPD
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang tidak menuntaskan sengketa kepemimpinan di DPD, tetapi justru berpotensi membuat situasi makin kusut.
Menurut Donal, setelah putusan kedua belah pihak kini semakin menguatkan kedudukannya di DPD dengan berpegangan pada keyakinan masing-masing.
"Kedua belah pihak saling klaim sekarang. GKR Hemas berpatokan pada putusan MA, (jabatan pimpinan lima tahun), sementara kubu lain yang tidak ada dasar hukum sekalipun merasa menguasai kursi," kata Donal saat menjadi pembicara diskusi yang digelar masyarakat sipil penegak citra parlemen di Jakarta Jumat (9/6/2017).
Menurut Donal sesungguhnya putusan yang dikeluarkan PTUN bukan dalam posisi memperkuat satu atau pihak lain yang bersengketa. Permohonan tersebut ditujukan untuk meminta kejelasan terkait pelantikan pimpinan DPD yang dianggap cacat hukum.
"Itu pertarungan MA sendiri yang sudah memilih warna hitam dan jadi bukti mereka (PTUN) tidak mau mengoreksi kesalahan atasan mereka," tutur Donal.
Lebih jauh Donal mengingatkan, dampak dari tidak adanya legalitas pimpinan DPD yang berkuasa saat ini. Khususnya anggaran yang menurut dia harus menyertakan pengesahan dari pimpinan yang bersangkutan.
"Karena dikeluarkan dan digunakan oleh orang yang tidak berwenang maka akan berimplikasi hukum. Anggaran digunakan dan diperuntukkan oleh orang yang tidak punya kewenangan hukum, ini gelap di DPD," ucapnya.
Menurut Donal, setelah putusan kedua belah pihak kini semakin menguatkan kedudukannya di DPD dengan berpegangan pada keyakinan masing-masing.
"Kedua belah pihak saling klaim sekarang. GKR Hemas berpatokan pada putusan MA, (jabatan pimpinan lima tahun), sementara kubu lain yang tidak ada dasar hukum sekalipun merasa menguasai kursi," kata Donal saat menjadi pembicara diskusi yang digelar masyarakat sipil penegak citra parlemen di Jakarta Jumat (9/6/2017).
Menurut Donal sesungguhnya putusan yang dikeluarkan PTUN bukan dalam posisi memperkuat satu atau pihak lain yang bersengketa. Permohonan tersebut ditujukan untuk meminta kejelasan terkait pelantikan pimpinan DPD yang dianggap cacat hukum.
"Itu pertarungan MA sendiri yang sudah memilih warna hitam dan jadi bukti mereka (PTUN) tidak mau mengoreksi kesalahan atasan mereka," tutur Donal.
Lebih jauh Donal mengingatkan, dampak dari tidak adanya legalitas pimpinan DPD yang berkuasa saat ini. Khususnya anggaran yang menurut dia harus menyertakan pengesahan dari pimpinan yang bersangkutan.
"Karena dikeluarkan dan digunakan oleh orang yang tidak berwenang maka akan berimplikasi hukum. Anggaran digunakan dan diperuntukkan oleh orang yang tidak punya kewenangan hukum, ini gelap di DPD," ucapnya.
(maf)