Pansus Angket KPK Rawan Konflik Kepentingan

Rabu, 07 Juni 2017 - 21:54 WIB
Pansus Angket KPK Rawan...
Pansus Angket KPK Rawan Konflik Kepentingan
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk menyelidiki berbagai persoalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbentuk.

Anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih memimpin Pansus Angket KPK. Agun pernah dipanggil menjadi saksi dalam pengusutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Tampaknya agak susah bagi Agun memimpin Pansus Angket KPK dengan kondisi dia pernah menjadi saksi di suatu kasus di KPK, meskipun kita juga perlu melihat apa isi kesaksiannya dalam kasus e-KTP itu," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Hifdzil Alim kepada Koran SINDO, di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Menurut Hifdzil, semestinya sebelum pemilihan pimpinan Pansus Angket KPK, perlu dilihat hasil penyidikan KPK, baik yang sudah dituangkan dalam surat dakwaan maupun tidak, karena itu perlu dijadikan pertimbangan.

Jika ada di antara anggota Pansus Angket KPK terkait dalam kasus yang ditangani KPK, kata dia, sebaiknya tidak dipilih sebagai pimpinan karena bisa dianggap memiliki konflik kepentingan.

"Susah sebenarnya bagi dia (Agun) menjalankan perannya sebagai ketua (pansus) angket, bahkan jadi anggota (pansus) angket saja susah," tandasnya. (Baca juga: Pimpin Pansus KPK, Golkar Tak Takut Dicap Anti-Pemberantasan Korupsi )

Sementara itu, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa berpendapat harus dibedakan antara proses hukum dan proses politik. Hal itu diungkapkan terkait dirinya yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus e-KTP.

Agun menegaskan menghormati bahkan menjalani dan mematuhi proses penegakan hukum di KPK. Namun, kata dia, Pansus Angket merupakan mekanisme politik yang tentunya juga hak DPR.

"Mari kita sama-sama jalankan mekanisme ini sesuai koridor hukum. Hukumnya konstitusi jadi enggak ada masalah," kata Agun di Gedung DPR.

Agun merasa tidak memiliki konflik kepentingan apapun dalam Pansus Angket KPK . "Biasa-biasa aja, normal-normal aja, saya yakin dari kita bicara semua di pimpinan, hampir semua kita sepakat KPK tetap ada, KPK tetap berjalan dalam koridor hukum, dalam koridor demokrasi, dalam koridor hak-hak asasi yang semuanya didasarkan atas mandat konstitusi," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
10 Fakta Konflik AS...
10 Fakta Konflik AS - Venezuela: Perebutan Pengaruh dan Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved