KPK Jelaskan Soal Amien Rais dan Aliran Dana Alkes
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima perwakilan atau utusan dari mantan Ketua MPR Amien Rais, untuk bertemu pimpinan KPK dengan maksud mengklarifikasi dugaan penerimaan uang sebesar Rp600 juta yang diterima Amien.
Dalam kesempatan itu, Febri menjelaskan mengenai konteks persidangan dengan terdakwa mantan Menkes, Siti Fadilah Supari, di mana proses persidangan telah sampai ke tahap tuntutan.
"Yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Siti Fadilah Supari," ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Kendati begitu, kata Febri, KPK memiliki kewajiban untuk mengurai seluruh fakta persidangan baik dari keterangan saksi, maupun bukti lainnya. Fakta-fakta tersebut diurai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Termasuk yang kemudian menjadi pembicaraan cukup hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana (ke sejumlah pihak termasuk Amien Rais)," ungkapnya.
(Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Endus Upaya Pembusukan Amien Rais)
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kepada utusan Amien yang diwakili putranya, Hanafi Rais dan Drajad Wibowo serta sejumlah orang lainnya, tentang adanya keterangan saksi dan bukti rekening koran, yang menurutnya tidak mungkin disampaikan dalam persidangan.
Menurut Febri, pengadaan Alkes dijelaskannya dilakukan pada tahun 2005, di mana ada penunjukkan langsung yang sampai ada aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak, termasuk ke Soetrisno Bachir Foundation yang kemudian diketahui ada aliran dana ke sejumlah pihak.
"Jadi kita berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan. Sedangkan untuk hal-hal yang lain, agar kemudian tidak menjadi mispersepsi maka kami jelaskan siang ini," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Febri menjelaskan mengenai konteks persidangan dengan terdakwa mantan Menkes, Siti Fadilah Supari, di mana proses persidangan telah sampai ke tahap tuntutan.
"Yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Siti Fadilah Supari," ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Kendati begitu, kata Febri, KPK memiliki kewajiban untuk mengurai seluruh fakta persidangan baik dari keterangan saksi, maupun bukti lainnya. Fakta-fakta tersebut diurai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Termasuk yang kemudian menjadi pembicaraan cukup hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana (ke sejumlah pihak termasuk Amien Rais)," ungkapnya.
(Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Endus Upaya Pembusukan Amien Rais)
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kepada utusan Amien yang diwakili putranya, Hanafi Rais dan Drajad Wibowo serta sejumlah orang lainnya, tentang adanya keterangan saksi dan bukti rekening koran, yang menurutnya tidak mungkin disampaikan dalam persidangan.
Menurut Febri, pengadaan Alkes dijelaskannya dilakukan pada tahun 2005, di mana ada penunjukkan langsung yang sampai ada aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak, termasuk ke Soetrisno Bachir Foundation yang kemudian diketahui ada aliran dana ke sejumlah pihak.
"Jadi kita berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan. Sedangkan untuk hal-hal yang lain, agar kemudian tidak menjadi mispersepsi maka kami jelaskan siang ini," pungkasnya.
(maf)