Pengamat LIPI: Diskriminasi Verifikasi Parpol Bentuk Ketidakadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengkritik keras kesepakatan pemerintah dan DPR terkait aturan verifikasi calon peserta Pemilu 2019 di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.
Menurut dia, kebijakan yang mewajibkan hanya partai baru yang ikut dalam proses verifikasi disebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam tahapan pemilu.
“Prinsipnya mestinya semuanya diperlakukan sama. Jadi semua calon peserta pemilu mesti diverifikasi ulang, termasuk yang lama. Itu memenuhi asas keadilan,” ujar Syamsuddin saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Selain itu, kewajiban verifikasi bagi partai politik peserta pemilu juga sebagai bentuk transparansi mereka kepada publik sebelum bisa ikut dalam kontestasi. Sebab, menurut Syamsudin tidak ada jaminan partai lama masih mempunyai kepengurusan yang lengkap di setiap tingkatan yang dimilikinya.
“Tidak ada jaminan parpol yang sudah ikut pemilu sebelumnya masih memiliki sekian kepengurusan di provinsi, kabupaten, kecamatan,” kata Syamsuddin.
Lebih jauh, Syamsudin berharap ada upaya untuk menggagalkan penerapan aturan ini ditahapan pemilu nanti. Hal ini untuk memastikan tercapainya keadilan bagi semua calon peserta Pemilu 2019.
“Sangat disayangkan kalau sudah diputuskan sebab itu tidak adil dan tidak menjamin bahwa parpol lama pun layak ikut pemilu,” pungkasnya.
Menurut dia, kebijakan yang mewajibkan hanya partai baru yang ikut dalam proses verifikasi disebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam tahapan pemilu.
“Prinsipnya mestinya semuanya diperlakukan sama. Jadi semua calon peserta pemilu mesti diverifikasi ulang, termasuk yang lama. Itu memenuhi asas keadilan,” ujar Syamsuddin saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Selain itu, kewajiban verifikasi bagi partai politik peserta pemilu juga sebagai bentuk transparansi mereka kepada publik sebelum bisa ikut dalam kontestasi. Sebab, menurut Syamsudin tidak ada jaminan partai lama masih mempunyai kepengurusan yang lengkap di setiap tingkatan yang dimilikinya.
“Tidak ada jaminan parpol yang sudah ikut pemilu sebelumnya masih memiliki sekian kepengurusan di provinsi, kabupaten, kecamatan,” kata Syamsuddin.
Lebih jauh, Syamsudin berharap ada upaya untuk menggagalkan penerapan aturan ini ditahapan pemilu nanti. Hal ini untuk memastikan tercapainya keadilan bagi semua calon peserta Pemilu 2019.
“Sangat disayangkan kalau sudah diputuskan sebab itu tidak adil dan tidak menjamin bahwa parpol lama pun layak ikut pemilu,” pungkasnya.
(kri)