Belum Membayar Kewajiban ke IATA, Badak LNG Tak Taat Aturan

Rabu, 31 Mei 2017 - 20:37 WIB
Belum Membayar Kewajiban ke IATA, Badak LNG Tak Taat Aturan
Belum Membayar Kewajiban ke IATA, Badak LNG Tak Taat Aturan
A A A
JAKARTA - PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) memandang ada sikap tak taat aturan dari PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG). Sebab, hingga saat ini mereka belum bersedia membayar kewajiban kepada IATA sebesar USD6.381.804 akibat pembatalan sepihak perjanjian keduanya.

Komisaris Independen IATA Christophorus Taufik menyatakan, meski putusan sudah final yaitu Badak LNG mesti membayar ganti rugi, namun pihak Badak belum memperlihatkan upaya ke arah sana.

"Permohonannya sudah ditolak juga, mereka coba lagi ajukan gugatan lagi," katanya saat ditemui di MNC Tower, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Sebagaimana telah diputuskan dalam arbitrase, dia mengatakan, semestinya tak ada lagi langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Badak LNG. Yang dapat dilakukan oleh mereka adalah permohonan pembatalan. Namun itu sudah ditolak dan tak dapat dibatalkan.

"Ketika ini sudah terjadi semestinya sudah selesai. Dan dua-duanya di kasus ini sudah selesai jadi menurut kita ini sudah inkracht," lanjutnya.

Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya tak menganggap Badak LNG telah melanggar hukum meski belum menunaikan kewajibannya kepada IATA. Tapi dirinya menggarisbawahi, Badak LNG dalam hal ini tak menaati aturan yang telah diputuskan.

"Sejak putusan kan kita somasi untuk mereka melakukan pembayaran tapi mereka enggak melakukan," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4920 seconds (0.1#10.140)