Banding Ditolak PN Jakpus, Badak LNG Diwajibkan Bayar Kompensasi ke IATA
A
A
A
JAKARTA - Persoalan antara PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) dan juga PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG) kini memasuki babak baru. Setelah kasus ini diputuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bahwa IATA sebagai pemenang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun menolak banding yang diajukan oleh Badak LNG.
Dengan keputusan tersebut, artinya pihak Badak LNG harus segera membayar kompensasi ke pihak IATA sebesar USD6.336.000 dan USD45.804 (Jika dijumlah di USD6.381.804). Presiden Komisaris PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) Syafril Nasution mengatakan, putusan banding sudah keluar dan hasilnya IATA menang.
"Jadi Badak LNG segera membayarkan. Karena sudah incraht," katanya seperti dihubungi, Rabu (31/5/2017).
Seperti diketahui, PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG) membatalkan perjanjian secara sepihak. Managing Director PT Indonesia Transport & Infrastructure Wishnu handoyono menyayangkan sikap PT Badak jika mengajukan permohonan pembatalan atas utusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016.
"Kalau mereka keberatan atau banding, ini jelas wanprestasi. Itu dasarnya apa. Kami enggak menduga, PT Badak yang perusahaannya besar harusnya taat hukum dan komitmen. Ini bisa jadi case (masalah) PT Badak, enggak tepati janji," ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris mengajukan somasi terhadap PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG). Somasi ditujukan atas Pelaksanaan Putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016.
Hotman Paris selaku kuasa hukum PT Indonesia Transport & Infrastructure memberikan peringatan keras kepada Direksi Badak LNG untuk melaksanakan isi putusan BANI di atas.
Terutama mengenai pembayaran yang harus dilakukan Badak LNG kepada PT Indonesia Transport & Infrastructure sebesar USD6.336.000 dan USD45.804 (Jika dijumlah USD6.381.804).
Dengan keputusan tersebut, artinya pihak Badak LNG harus segera membayar kompensasi ke pihak IATA sebesar USD6.336.000 dan USD45.804 (Jika dijumlah di USD6.381.804). Presiden Komisaris PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) Syafril Nasution mengatakan, putusan banding sudah keluar dan hasilnya IATA menang.
"Jadi Badak LNG segera membayarkan. Karena sudah incraht," katanya seperti dihubungi, Rabu (31/5/2017).
Seperti diketahui, PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG) membatalkan perjanjian secara sepihak. Managing Director PT Indonesia Transport & Infrastructure Wishnu handoyono menyayangkan sikap PT Badak jika mengajukan permohonan pembatalan atas utusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016.
"Kalau mereka keberatan atau banding, ini jelas wanprestasi. Itu dasarnya apa. Kami enggak menduga, PT Badak yang perusahaannya besar harusnya taat hukum dan komitmen. Ini bisa jadi case (masalah) PT Badak, enggak tepati janji," ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris mengajukan somasi terhadap PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG). Somasi ditujukan atas Pelaksanaan Putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016.
Hotman Paris selaku kuasa hukum PT Indonesia Transport & Infrastructure memberikan peringatan keras kepada Direksi Badak LNG untuk melaksanakan isi putusan BANI di atas.
Terutama mengenai pembayaran yang harus dilakukan Badak LNG kepada PT Indonesia Transport & Infrastructure sebesar USD6.336.000 dan USD45.804 (Jika dijumlah USD6.381.804).
(kri)