Penyidik KPK Panggil Auditor BPK

Rabu, 31 Mei 2017 - 13:50 WIB
Penyidik KPK Panggil Auditor BPK
Penyidik KPK Panggil Auditor BPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK akan memeriksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Bonangnom. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dengan tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT, Sugito.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/5/2017). (Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap WTP )

Belum diketahui pasti apa yang bakal digali dari keterangan Andi. Namun ‎kehadiran saksi ditengarai karena mengetahui kasus suap yang menjerat empat orang sebagai tersangka.

"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan,"‎ kata Febri.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan sejumlah pihak pada Sabtu 27 Mei 2017 lalu. Penangkapan ini diketahui terkait suap pemberian opini WTP tahun 2016 terhadap Kemendes PDTT.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.

(Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7470 seconds (0.1#10.140)