Menkumham Ingin Revisi UU Anti-Teror Segera Rampung

Senin, 29 Mei 2017 - 13:56 WIB
Menkumham Ingin Revisi...
Menkumham Ingin Revisi UU Anti-Teror Segera Rampung
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly‎ menginginkan, agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera dirampungkan.

Hal demikian dikatakannya senada dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

"Kita harap teman-teman DPR dapat duduk dengan pemerintah supaya ini kita percepat. Ini reaksi kami dalam hal kejadian (bom) di Kampung Melayu," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menginginkan, agar aparat penegak hukum bisa melakukan upaya antisipasi terhadap kejadian teror. "Kalau UU terorisme yang ada sekarang kan belum kita revisi, masih setelah kejadian baru ada ini," paparnya.

(Baca juga: DPR Tak Ingin Revisi UU Antiterorisme Langgar HAM)


Namun, dia tak ingin hasil revisi UU Anti-Teror nantinya berpotensi melanggar HAM. Dia pun yakin, hasil revisi UU Anti-Teror nantinya tidak seperti Internal Security Act yang pernah diterapkan Malaysia dan Singapura.

‎"Kalau kita bandingkan dengan security act baik yang di Malaysia dan Singapura, ya kita masih tidak seperti itu," ungkapnya.

Diketahui, teror bom bunuh di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu 24 Mei 2017 menewaskan tiga anggota kepolisian. Selain itu, membuat sejumlah warga luka-luka.‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1014 seconds (0.1#10.140)