DPR Tak Ingin Revisi UU Antiterorisme Langgar HAM

Senin, 29 Mei 2017 - 12:39 WIB
DPR Tak Ingin Revisi UU Antiterorisme Langgar HAM
DPR Tak Ingin Revisi UU Antiterorisme Langgar HAM
A A A
JAKARTA - DPR berupaya untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kendati demikian, DPR tidak ingin UU hasil revisi berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). "Kami ingin UU ini diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris, tapi juga tetap tidak melanggar HAM, " kata Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme, Bobby Adhityo Rizaldi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin ‎(29/5/2017).

Menurut dia, pihaknya akan berusaha mengampungkan revisi UU tersebut sebelum November 2017. "Memang kelihatannya mudah, tapi dari struktur, sinkronisasi dan harmonisasi UU ini ada beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan," tutur politikus Partai Golkar ini.

Salah satu contohnya, kata dia,‎ yakni tentang definisi terorisme. "Di seluruh dunia ternyata berbeda-beda," ungkapnya. (Baca Juga: Jokowi Ingin Revisi UU Antiterorisme Segera Tuntas )

Kemudian, sambung dia, pasal tentang penahanan preventif dari tujuh hari menjadi 30 hari yang dianggap melanggar HAM oleh sejumlah pihak.

"Lantas bila anak-anak terlibat teroris apakah merujuk ke UU Sistem peradilan Anak 2012 atau lex specialist," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8648 seconds (0.1#10.140)