IHW Nilai Pemohon Uji Materi UU Jaminan Produk Halal Keliru

Senin, 29 Mei 2017 - 12:16 WIB
IHW Nilai Pemohon Uji...
IHW Nilai Pemohon Uji Materi UU Jaminan Produk Halal Keliru
A A A
JAKARTA - Sidang uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon uji materi adalah Paustinus Siburian‎, seorang advokat.

Dalam uji materi ini, Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) bertindak sebagai pihak terkait bersama pihak termohon, pemerintah dan DPR

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, pihak pemohon dinilai keliru dalam menafsirkan UU JPH. Menurut dia, UU itu dimaksudkan untuk produk barang dan jasa yang halal.

"Ini artinya semua produk barang dan jasa yang tidak halal pun boleh beredar di Indonesia, hanya saja untuk produk barang dan jasa yang halal akan diberi labelisasi halal," ujar Ikhsan dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta, Senin ‎(29/5/2017).

Ikhsan menilai, kekhawatiran pemohon yang didasari oleh pemikiran bahwa UU JPH seolah-olah menganut mandatory halal adalah salah. Menurut dia, UU JPH tidak menganut mandatory halal, melainkan menganut mandatory sertifikasi halal yang diikuti dengan proses labelisasi halal, atau dengan kata lain produk halal wajib mencantumkan logo halal.

Ikhsan berpendapat, mandatory halal, yaitu semua produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia wajib harus halal. "Di sinilah letak kekeliruan persepsi pemikiran pemohon. Sedangkan yang memiliki sifat haram dari awal, harus diberikan labelisasi haram, sehingga memberikan kejelasan bagi konsumen," tuturnya.

Dia menambahkan, masalah produk halal ini sebenarnya sudah lama dibahas dan diperdebatkan secara panjang dan lama oleh para anggota Dewan yang menolak.

Menurut dia, perdebatan di DPR cukup panjang sehingga memakan waktu sekitar delapan tahun. "Pemohon beranggapan seakan-akan nanti setelah berlakunya UU JPH yang boleh beredar di wilayah Indonesia hanyalah produk makanan dan minuman yang halal-halal saja, sementara makanan dan minuman yang tidak halal tidak boleh beredar sama sekali," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Terpilih Jadi Ketum...
Terpilih Jadi Ketum IKPI, Vaudy Starworld Prioritaskan Lahirnya UU Konsultan Pajak
Pemerintah Desain Jaminan...
Pemerintah Desain Jaminan Hari Tua Atlet Lewat Undang-undang Keolahragaan
UU Tapera Digugat ke...
UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved