Amandemen Pasal 22 huruf d UUD 1945 Dinilai Perkuat DPD

Sabtu, 27 Mei 2017 - 14:42 WIB
Amandemen Pasal 22 huruf...
Amandemen Pasal 22 huruf d UUD 1945 Dinilai Perkuat DPD
A A A
JAKARTA - Pasal 22 Huruf d Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai perlu diamandemen. Tujuannya, agar DPD menjadi kuat.

"Yang perlu dilakukan itu dengan menggunakan amandemen Pasal 22 huruf d," ujar ‎Pakar Hukum Ahmad Rivai d‎alam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk 'DPD Untuk Apa?' di Hotel Sofyan Betawi, Cut Meutia, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2017).

Menurut dia, keliru jika mengajukan uji materi Pasal 249 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperkuat DPD. Pasalnya, pasal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Maka yang menjadi kuat harus diubah adalah amandemen terlebih dahulu untuk membuat fungsi DPD menjadi kuat," paparnya.

Dirinya yakin banyak yang ingin menjadi senator jika DPD sudah diperkuat. Adapun yang dimaksudnya diperkuat, adalah DPD memiliki fungsi setara dengan DPR. Yakni bisa membuat sebuah undang-undang, tidak hanya sekadar mengusulkan sebagaimana fungsinya selama ini.
(kri)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
52 menit yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 Jadi untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
2 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
5 jam yang lalu
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
6 jam yang lalu
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
6 jam yang lalu
KCIC Siapkan 808.000...
KCIC Siapkan 808.000 Tempat Duduk Angkutan Lebaran 2025
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Tetap Pakai...
10 Negara Tetap Pakai Iron Dome Meski Dinilai Kurang Efektif
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved