Amandemen Pasal 22 huruf d UUD 1945 Dinilai Perkuat DPD

Sabtu, 27 Mei 2017 - 14:42 WIB
Amandemen Pasal 22 huruf d UUD 1945 Dinilai Perkuat DPD
Amandemen Pasal 22 huruf d UUD 1945 Dinilai Perkuat DPD
A A A
JAKARTA - Pasal 22 Huruf d Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai perlu diamandemen. Tujuannya, agar DPD menjadi kuat.

"Yang perlu dilakukan itu dengan menggunakan amandemen Pasal 22 huruf d," ujar ‎Pakar Hukum Ahmad Rivai d‎alam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk 'DPD Untuk Apa?' di Hotel Sofyan Betawi, Cut Meutia, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2017).

Menurut dia, keliru jika mengajukan uji materi Pasal 249 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperkuat DPD. Pasalnya, pasal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Maka yang menjadi kuat harus diubah adalah amandemen terlebih dahulu untuk membuat fungsi DPD menjadi kuat," paparnya.

Dirinya yakin banyak yang ingin menjadi senator jika DPD sudah diperkuat. Adapun yang dimaksudnya diperkuat, adalah DPD memiliki fungsi setara dengan DPR. Yakni bisa membuat sebuah undang-undang, tidak hanya sekadar mengusulkan sebagaimana fungsinya selama ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4833 seconds (0.1#10.140)