Amandemen Pasal 22 huruf d UUD 1945 Dinilai Perkuat DPD

Sabtu, 27 Mei 2017 - 14:42 WIB
Amandemen Pasal 22 huruf...
Amandemen Pasal 22 huruf d UUD 1945 Dinilai Perkuat DPD
A A A
JAKARTA - Pasal 22 Huruf d Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai perlu diamandemen. Tujuannya, agar DPD menjadi kuat.

"Yang perlu dilakukan itu dengan menggunakan amandemen Pasal 22 huruf d," ujar ‎Pakar Hukum Ahmad Rivai d‎alam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk 'DPD Untuk Apa?' di Hotel Sofyan Betawi, Cut Meutia, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2017).

Menurut dia, keliru jika mengajukan uji materi Pasal 249 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperkuat DPD. Pasalnya, pasal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Maka yang menjadi kuat harus diubah adalah amandemen terlebih dahulu untuk membuat fungsi DPD menjadi kuat," paparnya.

Dirinya yakin banyak yang ingin menjadi senator jika DPD sudah diperkuat. Adapun yang dimaksudnya diperkuat, adalah DPD memiliki fungsi setara dengan DPR. Yakni bisa membuat sebuah undang-undang, tidak hanya sekadar mengusulkan sebagaimana fungsinya selama ini.
(kri)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved