Revisi UU Terorisme Belum Rumuskan Soal Definisi

Jum'at, 26 Mei 2017 - 14:40 WIB
Revisi UU Terorisme...
Revisi UU Terorisme Belum Rumuskan Soal Definisi
A A A
JAKARTA - Definisi terorisme merupakan salah satu isu yang belum terumuskan dengan baik dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun pembahasannya, panitia khusus (Pansus) DPR mengundang sejumlah pihak, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga mantan teroris.

"Tentu juga ada satu dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," kata Anggota Pansus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Dia mengungkapkan, sehari sebelum peristiwa bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Pansus RUU Terorisme telah menyepakati untuk mengintensifkan pembahasan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) yang beblum dibahas di masa-masa sidang sebelumnya.

"InsyaAllah mulai minggu depan kita rapat-rapat lagi," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dia menambahkan, panitia kerja (Panja) yang merupakan tim kecil Pansus RUU Terorisme telah membahas sekitar separuh DIM yang ada hingga masa sidang lalu. Dia membeberkan total DIM di revisi UU itu sebanyak 112.

Namun kata dia, sebagiannya itu bukan DIM yang substansial dan alot untuk dibahas. "Bahkan banyak juga yang tidak ada perbedaan sikap diantara fraksi-fraksi dan pemerintah, sehingga bisa langsung disetujui," paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sejumlah pasal yang menyangkut pidana materil terkait dengan perbuatan persiapan mengarah pada aksi terorisme sudah disetujui. "Meski ada beberapa yang perlu perbaikan rumusan norma hukumnya," pungkasnya.‎

Diketahui, usai meninjau lokasi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa segera dirampungkan. ‎Adapun bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu menewaskan tiga anggota kepolisian, dan membuat sejumlah warga luka-luka.‎
(maf)
Berita Terkait
Densus 88 Siap Hadapi...
Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Jatiwarna
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Pelaku Teror Pemasok...
Pelaku Teror Pemasok Bahan Peledak Ditangkap, Akademisi SKSG UI Berikan 5 Catatan Kritis
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
6 Teror Bom di Indonesia...
6 Teror Bom di Indonesia Paling Menyita Perhatian Internasional
Densus 88 Buru 3 Buronan...
Densus 88 Buru 3 Buronan Terduga Teroris
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved