Revisi UU Terorisme Belum Rumuskan Soal Definisi

Jum'at, 26 Mei 2017 - 14:40 WIB
Revisi UU Terorisme Belum Rumuskan Soal Definisi
Revisi UU Terorisme Belum Rumuskan Soal Definisi
A A A
JAKARTA - Definisi terorisme merupakan salah satu isu yang belum terumuskan dengan baik dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun pembahasannya, panitia khusus (Pansus) DPR mengundang sejumlah pihak, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga mantan teroris.

"Tentu juga ada satu dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," kata Anggota Pansus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Dia mengungkapkan, sehari sebelum peristiwa bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Pansus RUU Terorisme telah menyepakati untuk mengintensifkan pembahasan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) yang beblum dibahas di masa-masa sidang sebelumnya.

"InsyaAllah mulai minggu depan kita rapat-rapat lagi," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dia menambahkan, panitia kerja (Panja) yang merupakan tim kecil Pansus RUU Terorisme telah membahas sekitar separuh DIM yang ada hingga masa sidang lalu. Dia membeberkan total DIM di revisi UU itu sebanyak 112.

Namun kata dia, sebagiannya itu bukan DIM yang substansial dan alot untuk dibahas. "Bahkan banyak juga yang tidak ada perbedaan sikap diantara fraksi-fraksi dan pemerintah, sehingga bisa langsung disetujui," paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sejumlah pasal yang menyangkut pidana materil terkait dengan perbuatan persiapan mengarah pada aksi terorisme sudah disetujui. "Meski ada beberapa yang perlu perbaikan rumusan norma hukumnya," pungkasnya.‎

Diketahui, usai meninjau lokasi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa segera dirampungkan. ‎Adapun bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu menewaskan tiga anggota kepolisian, dan membuat sejumlah warga luka-luka.‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6184 seconds (0.1#10.140)