Alot, Pansus Baru Selesaikan 3 dari 15 Isu Krusial RUU Pemilu
Rabu, 24 Mei 2017 - 04:10 WIB
Alot, Pansus Baru Selesaikan 3 dari 15 Isu Krusial RUU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) baru menyelesaikan 3 dari 15 isu krusial dalam empat jam rapat bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perdebatan berlangsung cukup alot dan panjang untuk setiap pembahasan isunya.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, apa yang dibahas dalam rapat pansus tadi sebagian merupakan keputusan dan sebagian lagi merupakan bagian dari musyawarah. Semua isu dalam RUU Pemilu sudah dibahas dalam Pansus maupun Panja dan menyisakan 19 isu yang belum dibahas.
"Mudah-mudahan dari 19 bisa 15-14 isu disepekati diputuskan sehingga tim perumus bisa bekerja cepat dan berujung lebih cepat selesai RUU Pemilu," ujar Riza di sela-sela dapat Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Anggota Pansus RUU Pemilu Moh Nizar Zahro mengungkapkan, dalam rapat pansus sudah memutuskan beberapa isu yakni pertama, mengenai syarat pemilih yakni WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah. Sebelumnya ada keinginan menghapus frasa sudah atau lernah menikah.
Kemudian, lanjutnya, mengenai KPUD dan Panwaslu di daerah diputuskan permanen. Jadi, kalau selama ini panwaslu sifatnya adhoc maka dalam rapat pansus diputuskan statusnya naik menjadi permanen.
"Isu yang agak menimbulkan perdebatan memang apakah KPU-Panwaslu itu adhoc atau permanen. Dengan dasar agar keduanya setara maka keduanya dijadikan permanen," paparnya.
Selain dasar agar keduanya setara, menurut politisi dari Fraksi Gerindra ini, keberadaan KPU dari tingkat pusat sampai daerah, sudah cukup membantu dalam pengembangan demokrasi di Indonesia. Sehingga, usulan agar KPUD di ad hockan, menurutnya tidaklah relevan.
"Apalagi sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandi. Jadi, kalau di buat adhoc justru bertentangan dengan konstitusi," tutupnya.
Tiga isu itu yakni, syarat pemilih tetap yang diatur dalam Pasal 1 angka 34 bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Ada dua opsi yakni, tetap atau menghapus frasa sudah atau pernah menikah. Pada akhirnya, semua fraksi dan pemerintah memilih tetap sebagaimana aturan-aturan sebelumnya.
Kedua, ketentuan mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota yang bersifat adhoc atau permanen. Sebelumnya, ada keinginan pansus untuk membuat KPU kabupaten/kota adhoc karena pada tahun 2024 pemilu dan pilkada akan dilakukan secara serentak sehingga, KPUD akan bekerja secara periodik. Sementara Bawaslu kabupaten/kota atau Panwaslu dibuat permanen untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Pada akhirnya, diputuskan bahwa KPU dan Panwaslu kabupaten/kota menjadi permanen dengan catatan dari Fraksi PDIP bahwa dalam rekrutmen selanjutnya jelang 2024 KPUD kabupaten/kota akan dibuat adhoc, begitu juga Panwaslu karena parpol akan semakin memperkuat fungsi pengawasannya. Catatan ini akan dibicarakan kembali antar fraksi dan pemerintah dalam kesempatan lain.
Ketiga, ketentuan yang diatur dalam Pasal 141 ayat (1) bahwa kepala daerah yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai presiden atau wakil presiden (wapres) harus meminta izin kepada presiden. Ada perdebatan bahwa kepala daerah tidak perlu izin karena jika presiden tidak memberikan izin hal itu menghambat hak politik kepala daerah, di sisi lain fraksi berpandangan bahwa itu menjadi fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan dan sebagai syarat pencalonan pada pilpres.
Akhirnya, diputuskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres perlu meminta izin presiden, tapi dalam waktu 15 hari presiden tidak memberikan respons maka presiden dianggap telah memberikan izin. Tapi, hal ini tidak diputuskan secara bulat karena PDIP dan Golkar memandang perlu izin presiden sebagai kepala pemerintahan.
Di sisi lain, Mendagri Tjahjo Kumolo berpandangan, mengenai kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres hal itu baik saja dan tidak perlu mundur. Tapi, kepala daerah tetap harus izin kepada presiden. Mengenai syarat pemilih dan sifat KPU dan Bawaslu tetap sebagaimana draf pemerintah.
"Secara keseluruhan monggo," kata Tjahjo dalam pansus.
Menurut Tjahjo, pemerintah seperti merasa mendapatkan angin segar ketika semua fraksi berprinsip untuk melakukan musyawarah dan tidak voting. Menurutnya, musyawarah ini bagus dilakukan di pansus maupun paripurna.
"Dengan demikian jika bs diputuskan selasa-rabu dan minggu depan. Say kira awal Juni sudah selesai, Juli juga tidak apa-apa. Toh PKPU sudah ada drafnya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pansus RUU Pemilu masih melakukan rapat dengan Mendagri dan Kemenkumham. 12 isu krusial lainnya yakni, perselisihan parpol peserta pemili, penataan dapil yang terdiri atas jumlah kursi anggota DPR, besaran daerah pemilihan (dapil) DPR dan besaran dapil DPRD.
Paslon tunggal presiden dan capres, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, biaya penyebaran alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat paslon, pelaksana iklan media massa elektronik, dana kampanye paslon presiden dan wapres, surat suara pilpres, dana saksi parpol dan keterwakilan perempuan.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, apa yang dibahas dalam rapat pansus tadi sebagian merupakan keputusan dan sebagian lagi merupakan bagian dari musyawarah. Semua isu dalam RUU Pemilu sudah dibahas dalam Pansus maupun Panja dan menyisakan 19 isu yang belum dibahas.
"Mudah-mudahan dari 19 bisa 15-14 isu disepekati diputuskan sehingga tim perumus bisa bekerja cepat dan berujung lebih cepat selesai RUU Pemilu," ujar Riza di sela-sela dapat Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Anggota Pansus RUU Pemilu Moh Nizar Zahro mengungkapkan, dalam rapat pansus sudah memutuskan beberapa isu yakni pertama, mengenai syarat pemilih yakni WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah. Sebelumnya ada keinginan menghapus frasa sudah atau lernah menikah.
Kemudian, lanjutnya, mengenai KPUD dan Panwaslu di daerah diputuskan permanen. Jadi, kalau selama ini panwaslu sifatnya adhoc maka dalam rapat pansus diputuskan statusnya naik menjadi permanen.
"Isu yang agak menimbulkan perdebatan memang apakah KPU-Panwaslu itu adhoc atau permanen. Dengan dasar agar keduanya setara maka keduanya dijadikan permanen," paparnya.
Selain dasar agar keduanya setara, menurut politisi dari Fraksi Gerindra ini, keberadaan KPU dari tingkat pusat sampai daerah, sudah cukup membantu dalam pengembangan demokrasi di Indonesia. Sehingga, usulan agar KPUD di ad hockan, menurutnya tidaklah relevan.
"Apalagi sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandi. Jadi, kalau di buat adhoc justru bertentangan dengan konstitusi," tutupnya.
Tiga isu itu yakni, syarat pemilih tetap yang diatur dalam Pasal 1 angka 34 bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Ada dua opsi yakni, tetap atau menghapus frasa sudah atau pernah menikah. Pada akhirnya, semua fraksi dan pemerintah memilih tetap sebagaimana aturan-aturan sebelumnya.
Kedua, ketentuan mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota yang bersifat adhoc atau permanen. Sebelumnya, ada keinginan pansus untuk membuat KPU kabupaten/kota adhoc karena pada tahun 2024 pemilu dan pilkada akan dilakukan secara serentak sehingga, KPUD akan bekerja secara periodik. Sementara Bawaslu kabupaten/kota atau Panwaslu dibuat permanen untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Pada akhirnya, diputuskan bahwa KPU dan Panwaslu kabupaten/kota menjadi permanen dengan catatan dari Fraksi PDIP bahwa dalam rekrutmen selanjutnya jelang 2024 KPUD kabupaten/kota akan dibuat adhoc, begitu juga Panwaslu karena parpol akan semakin memperkuat fungsi pengawasannya. Catatan ini akan dibicarakan kembali antar fraksi dan pemerintah dalam kesempatan lain.
Ketiga, ketentuan yang diatur dalam Pasal 141 ayat (1) bahwa kepala daerah yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai presiden atau wakil presiden (wapres) harus meminta izin kepada presiden. Ada perdebatan bahwa kepala daerah tidak perlu izin karena jika presiden tidak memberikan izin hal itu menghambat hak politik kepala daerah, di sisi lain fraksi berpandangan bahwa itu menjadi fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan dan sebagai syarat pencalonan pada pilpres.
Akhirnya, diputuskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres perlu meminta izin presiden, tapi dalam waktu 15 hari presiden tidak memberikan respons maka presiden dianggap telah memberikan izin. Tapi, hal ini tidak diputuskan secara bulat karena PDIP dan Golkar memandang perlu izin presiden sebagai kepala pemerintahan.
Di sisi lain, Mendagri Tjahjo Kumolo berpandangan, mengenai kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres hal itu baik saja dan tidak perlu mundur. Tapi, kepala daerah tetap harus izin kepada presiden. Mengenai syarat pemilih dan sifat KPU dan Bawaslu tetap sebagaimana draf pemerintah.
"Secara keseluruhan monggo," kata Tjahjo dalam pansus.
Menurut Tjahjo, pemerintah seperti merasa mendapatkan angin segar ketika semua fraksi berprinsip untuk melakukan musyawarah dan tidak voting. Menurutnya, musyawarah ini bagus dilakukan di pansus maupun paripurna.
"Dengan demikian jika bs diputuskan selasa-rabu dan minggu depan. Say kira awal Juni sudah selesai, Juli juga tidak apa-apa. Toh PKPU sudah ada drafnya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pansus RUU Pemilu masih melakukan rapat dengan Mendagri dan Kemenkumham. 12 isu krusial lainnya yakni, perselisihan parpol peserta pemili, penataan dapil yang terdiri atas jumlah kursi anggota DPR, besaran daerah pemilihan (dapil) DPR dan besaran dapil DPRD.
Paslon tunggal presiden dan capres, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, biaya penyebaran alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat paslon, pelaksana iklan media massa elektronik, dana kampanye paslon presiden dan wapres, surat suara pilpres, dana saksi parpol dan keterwakilan perempuan.
(kri)