DPR Sulit Hindari Voting dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu

Selasa, 16 Mei 2017 - 07:20 WIB
DPR Sulit Hindari Voting...
DPR Sulit Hindari Voting dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Hingga kini pembahasan tentang revisi Undang-undang Pemilu masih berjalan alot di DPR. Ada beberapa isu krusial yang kemungkinan sulit disepakati melalui musyawarah mufakat sehingga kemungkinan besar diputus secara voting.

Beberapa isu krusial itu, yakni penentuan ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold), ambang batas untuk mencalonkan presiden (presidensial thereshold), serta sistem pemilihan terbuka atau tertutup.

Dua isu krusial lainnya adalah mengenai metode konversi suara menjadi kursi dan penataan daerah pemilihan (dapil).

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, perbedaan pandangan antarfraksi masih terjadi kendati sudah mulai mengerucut. Dia tidak menampik kemungkinan keputusan diambil melalui voting.

"Masih ada perbedaan pandangan yang jelas. Kita upayakan bisa selesai secepatnya secara mufakat, tetapi waktu memang terus berjalan sehingga bisa saja nanti pada akhirnya voting," kata Lukman, Senin 15 Mei 2017.

Lukman mencontohkan soal presidential threshold. Empat fraksi, yakni PDIP, Golkar, PKS, dan Nasdem mengusulkan sebesar 20% kursi dan 25% suara. Sementara Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan Hanura mengusulkan agar presidensial threshold 0% atau ditiadakan. (Baca Juga: Tanpa Ambang Batas, Parpol Lebih Rasional Usung Capres )

Menurut dia, besaran presidential threshold memberikan konsekuensi terhadap jumlah calon presiden yang diusulkan partai politik. Jika syarat tersebut dihapus maka konsekuensinya seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan calon presiden.

"Bayangannya kalau ada 14 parpol peserta Pemilu 2019 maka bisa jadi ada 14 calon presiden juga," ujarnya.

Kemudian jika presidential threshold sebesar 20% kursi atau 25% suara maka kemungkinan akan ada empat calon presiden karena partai harus melakukan koalisi untuk memenuhi syarat persentasi hingga 25% suara.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengakui sulit menghindari voting dalam pembahasan RUU Pemilu, khususnya terkait tiga dari lima isu krusial dalam RUU Pemilu, yakni parlimentary threshold, presidential threshold, dan metode konvensi suara menjadi kursi.

Adapun dua isu krusial lainnya, yakni sistem terbuka dan tertutup serta penataan dapil diyakini bisa dicapai dengan musyawarah mufakat. "Panitia Kerja RUU Pemilu terus melakukan pembahasan hingga dalam satu isu bisa mengerucutkan menjadu dua pilihan. Nah, kita tentu upayakan bisa musyawarah mufakat tapi kalau tidak maka voting bukan sesuatu yang haram dalam demokrasi," ujar Baidowi.

Baidowi juga mengingatkan voting dalam pengambilan keputusan di DPR bukan hal aneh. Termasuk dalam memutuskan masalah metode konversi suara menjadi kursi.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved