MUI Nilai Pembubaran HTI Perlu Tahapan dan Kajian

Sabtu, 13 Mei 2017 - 17:54 WIB
MUI Nilai Pembubaran HTI Perlu Tahapan dan Kajian
MUI Nilai Pembubaran HTI Perlu Tahapan dan Kajian
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perlu tahapan. Tahapan yang dimaksud mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan MUI, Ikhsan Abdullah berpendapat, pengkajian suatu ormas perlu tindakan yang terukur. Apalagi kata dia, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Bahwa apabila ada organisasi yang melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945, bahkan Pancasila, itu wajib diperingatkan sekali, dua kali, sampai pembekuan kegiatan, sambil dilakukan kajian," kata Ikhsan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Namun, diakuinya bahwa prinsip dasar negara Indonesia ini sudah final. "Itu sudah diambil, dipilih oleh para founding fathers (pendiri bangsa)," paparnya.

(Baca juga: HTI Klaim Berikan Sejumlah Kontribusi untuk Indonesia)


Bahkan kata dia, MUI yang terdiri dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sudah memiliki sikap jelas dan tegas bahwa mengamini apa yang dipilih para pendiri bangsa.

Namun menurutnya, pemerintah perlu mempelajari apakah HTI ingin membentuk suatu pemerintahan khilafah. Lebih lanjut dia mengatakan, HTI akan kehilangan legitimasi jika memang benar ingin membentuk pemerintahan khilafah.

"Baik secara agama, berarti dia tidak cinta tanah air. Baik secara negara karena kita sudah punya NKRI berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, kehilangan legitimasi berarti dia tidak akan didukung semua elemen bangsa," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9015 seconds (0.1#10.140)