MUI Nilai Pembubaran HTI Perlu Tahapan dan Kajian

Sabtu, 13 Mei 2017 - 17:54 WIB
MUI Nilai Pembubaran...
MUI Nilai Pembubaran HTI Perlu Tahapan dan Kajian
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perlu tahapan. Tahapan yang dimaksud mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan MUI, Ikhsan Abdullah berpendapat, pengkajian suatu ormas perlu tindakan yang terukur. Apalagi kata dia, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Bahwa apabila ada organisasi yang melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945, bahkan Pancasila, itu wajib diperingatkan sekali, dua kali, sampai pembekuan kegiatan, sambil dilakukan kajian," kata Ikhsan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Namun, diakuinya bahwa prinsip dasar negara Indonesia ini sudah final. "Itu sudah diambil, dipilih oleh para founding fathers (pendiri bangsa)," paparnya.

(Baca juga: HTI Klaim Berikan Sejumlah Kontribusi untuk Indonesia)


Bahkan kata dia, MUI yang terdiri dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sudah memiliki sikap jelas dan tegas bahwa mengamini apa yang dipilih para pendiri bangsa.

Namun menurutnya, pemerintah perlu mempelajari apakah HTI ingin membentuk suatu pemerintahan khilafah. Lebih lanjut dia mengatakan, HTI akan kehilangan legitimasi jika memang benar ingin membentuk pemerintahan khilafah.

"Baik secara agama, berarti dia tidak cinta tanah air. Baik secara negara karena kita sudah punya NKRI berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, kehilangan legitimasi berarti dia tidak akan didukung semua elemen bangsa," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved