MUI: Hapus Pasal Penodaan Agama Bisa Bikin Negara Tak Stabil

Jum'at, 12 Mei 2017 - 18:59 WIB
MUI: Hapus Pasal Penodaan...
MUI: Hapus Pasal Penodaan Agama Bisa Bikin Negara Tak Stabil
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara ihwal keinginan beberapa kelompok yang meminta pasal penodaan agama dihapus dari KUHP, menyusul dipenjaranya terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Bagi MUI, keinginan untuk menghapus pasal penodaan agama perlu diwaspadai lantaran itu dapat membuat negara Indonesia menjadi tidak stabil.

"Permintaan sekelompok masyarakat yang dipelopori NGO agar PNPS 1965 itu dihapus sangat berlebihan dan sama sekali mengingkari sejarah," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, kepada Okezone, Jumat (12/5/2017).

"Upaya tersebut malah harus diwaspadai sebagai upaya untuk membuat Indonesia menjadi negara yang tidak stabil di kawasan Asia Tenggara karena akan terjadi destabilitasi oleh berbagai konflik antar agama di Indonesia," tegasnya.

UU Nomor 1/PNPS Nomor 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan, dan atau Penodaan Agama merupakan induk dari Pasal 156a KUHP, di mana beleid tersebut telah dilanggar Ahok hingga yang bersangkutan masuk bui.

(Baca juga: Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Saling Menista Agama Lain)


Ikhsan menegaskan, UU Nomor 1/PNPS Nomor 1965 ini ditetapkan pada masa kekuasaan Presiden RI Soekarno dan telah dilakukan legislative review di DPR yang berarti sudah sah sebagai sebuah undang-undang yang mengikat semua warga negara.

"Menjadi potensial problem bagi bangsa ini apabila PNPS 1965 ini dihapuskan karena negara dan aparaturnya pasti akan disibukkan untuk mengatasi kasus penodaan agama yang dilakukan oleh para pemeluk agama yang berbeda dan cenderung mendorong para pemeluk agama menjadi radikal dan ekstrem," ucap Ikhsan.

Sebelumnya, badan internasional hingga aktivis NGO dalam negeri mendesak dihapuskannya pasal penodaan agama dari KUHP pasca-Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara lantaran kasus penodaan agama. Tak hanya itu, PDI Perjuangan juga bersikap demikian pascacalon yang diusungnya dalam Pilgub DKI 2017 itu dibui.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9436 seconds (0.1#10.140)