MUI: Hapus Pasal Penodaan Agama Bisa Bikin Negara Tak Stabil

Jum'at, 12 Mei 2017 - 18:59 WIB
MUI: Hapus Pasal Penodaan...
MUI: Hapus Pasal Penodaan Agama Bisa Bikin Negara Tak Stabil
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara ihwal keinginan beberapa kelompok yang meminta pasal penodaan agama dihapus dari KUHP, menyusul dipenjaranya terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Bagi MUI, keinginan untuk menghapus pasal penodaan agama perlu diwaspadai lantaran itu dapat membuat negara Indonesia menjadi tidak stabil.

"Permintaan sekelompok masyarakat yang dipelopori NGO agar PNPS 1965 itu dihapus sangat berlebihan dan sama sekali mengingkari sejarah," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, kepada Okezone, Jumat (12/5/2017).

"Upaya tersebut malah harus diwaspadai sebagai upaya untuk membuat Indonesia menjadi negara yang tidak stabil di kawasan Asia Tenggara karena akan terjadi destabilitasi oleh berbagai konflik antar agama di Indonesia," tegasnya.

UU Nomor 1/PNPS Nomor 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan, dan atau Penodaan Agama merupakan induk dari Pasal 156a KUHP, di mana beleid tersebut telah dilanggar Ahok hingga yang bersangkutan masuk bui.

(Baca juga: Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Saling Menista Agama Lain)


Ikhsan menegaskan, UU Nomor 1/PNPS Nomor 1965 ini ditetapkan pada masa kekuasaan Presiden RI Soekarno dan telah dilakukan legislative review di DPR yang berarti sudah sah sebagai sebuah undang-undang yang mengikat semua warga negara.

"Menjadi potensial problem bagi bangsa ini apabila PNPS 1965 ini dihapuskan karena negara dan aparaturnya pasti akan disibukkan untuk mengatasi kasus penodaan agama yang dilakukan oleh para pemeluk agama yang berbeda dan cenderung mendorong para pemeluk agama menjadi radikal dan ekstrem," ucap Ikhsan.

Sebelumnya, badan internasional hingga aktivis NGO dalam negeri mendesak dihapuskannya pasal penodaan agama dari KUHP pasca-Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara lantaran kasus penodaan agama. Tak hanya itu, PDI Perjuangan juga bersikap demikian pascacalon yang diusungnya dalam Pilgub DKI 2017 itu dibui.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Duh, Masih Banyak Saja...
Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved