Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Saling Menista Agama Lain

Jum'at, 12 Mei 2017 - 09:29 WIB
Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Saling Menista Agama Lain
Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Saling Menista Agama Lain
A A A
JAKARTA - Keinginan untuk menghapus pasal penodaan agama bisa menyebabkan bangsa ini terpecah belah. Masyarakat yang berbeda keyakinan akan saling menista tanpa ada larangan hukum.

Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, pasal mengenai penodaan agama harus tetap dipertahankan. Pasal ini kata dia berfungsi untuk memelihara kerukunan umat bergama dan sangat cocok dengan karakter Indonesia yang beragam.

"Pasal penodaan agama ada saja sudah dilanggar," ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Kamis, 11 Mei 2017. (Baca: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis Dua Tahun Penjara)

Wacana penghapusan pasal penodaan agama muncul setelah pengadilan memvonis Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok dua tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan terhadap agama lain dengan menghina ayat suci Alquran.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6168 seconds (0.1#10.140)