Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung

Rabu, 10 Mei 2017 - 10:56 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun...
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta M Prasetyo dicopot dari jabatan Jaksa Agung. Pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama lebih rendah dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun tuntutan jaksa yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Sementara vonis hakim yakni dua tahun penjara dengan perintah penahanan.

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, bahwa vonis hakim terhadap Ahok sudah mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Kata dia, hakim telah dengan berani mengabaikan tuntutan JPU yang sangat lemah dan tidak menggunakan Pasal 156a tentang Penodaan Agama.

Dia menilai, hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat. "Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).

Sebab, menurut dia, masih ada harapan keadilan di negeri ini. "Putusan ini bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakan hukum," katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, adalah kabar buruk bagi kejaksaan. Pasalnya, dengan terang tuntutan JPU diabaikan majelis hakim. "Sebuah tuntutan yang amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan," ungkapnya.

Karena itu, dia berpendapat, institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi, terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab, kata dia, rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan.

"Lebih dari itu jaksa Agung patut dievaluasi," tegasnya.

Karena, lanjut dia, sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara Ahok tersebut. Kata dia, JPU lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah Pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir.

Tuntutan JPU justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa. Sehingga, publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan jaksa agung yang adalah orang partai.

"Karenanya presiden harus mencopot Jaksa Agung M Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah," tegasnya.

Dia menambahkan, akan lebih elegan jika M Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan. "Semoga kasus ini menjadi titik balik untuk evaluasi mendasar bagi pembenahan penegakan hukum di negeri yang masih memakai semboyan hukum sebagai panglima ini, semoga," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Nama Kabinet Era SBY,...
Nama Kabinet Era SBY, Jokowi, dan Prabowo
Persamaan SBY dan Prabowo,...
Persamaan SBY dan Prabowo, Angkat Sosok Militer Jadi Seskab
Daftar Nama Kabinet...
Daftar Nama Kabinet Era Megawati, SBY, hingga Jokowi
SBY Beri Restu AHY Jadi...
SBY Beri Restu AHY Jadi Menteri di Kabinet Jokowi
Demokrat Sebut Jokowi...
Demokrat Sebut Jokowi Bisa Mencontoh SBY soal Reshuffle Kabinet
Peluang AHY Masuk Kabinet...
Peluang AHY Masuk Kabinet Dinilai Terganjal Kisah SBY-Mega 2004
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved