Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung

Rabu, 10 Mei 2017 - 10:56 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun...
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta M Prasetyo dicopot dari jabatan Jaksa Agung. Pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama lebih rendah dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun tuntutan jaksa yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Sementara vonis hakim yakni dua tahun penjara dengan perintah penahanan.

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, bahwa vonis hakim terhadap Ahok sudah mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Kata dia, hakim telah dengan berani mengabaikan tuntutan JPU yang sangat lemah dan tidak menggunakan Pasal 156a tentang Penodaan Agama.

Dia menilai, hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat. "Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).

Sebab, menurut dia, masih ada harapan keadilan di negeri ini. "Putusan ini bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakan hukum," katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, adalah kabar buruk bagi kejaksaan. Pasalnya, dengan terang tuntutan JPU diabaikan majelis hakim. "Sebuah tuntutan yang amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan," ungkapnya.

Karena itu, dia berpendapat, institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi, terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab, kata dia, rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan.

"Lebih dari itu jaksa Agung patut dievaluasi," tegasnya.

Karena, lanjut dia, sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara Ahok tersebut. Kata dia, JPU lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah Pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir.

Tuntutan JPU justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa. Sehingga, publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan jaksa agung yang adalah orang partai.

"Karenanya presiden harus mencopot Jaksa Agung M Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah," tegasnya.

Dia menambahkan, akan lebih elegan jika M Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan. "Semoga kasus ini menjadi titik balik untuk evaluasi mendasar bagi pembenahan penegakan hukum di negeri yang masih memakai semboyan hukum sebagai panglima ini, semoga," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0555 seconds (0.1#10.140)