Hak Angket KPK Bisa Mengarah ke Pemerintah
Sabtu, 06 Mei 2017 - 17:34 WIB
Hak Angket KPK Bisa Mengarah ke Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hajar mengaku setuju dengan tema diskusi 'Meriam DPR untuk KPK' sekaligus sependapat dengan aktivis ICW yang menyebutkan penggunaan hak angket oleh DPR bentuk teror dan serangan bagi KPK.
Fickar mengaku heran dengan fraksi-fraksi yang mendukung hak angket justru datang dari partai pendukung Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Padahal hak angket berpotensi menyasar ke pemerintah.
"Saya sepakat dengan judul ini, hak angket ada kriterianya, kenapa fraksi pendukung pemerintah mendukung angket? Sasaran angket ini ke pemerintah," ujar Fickar dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
(Baca juga: Masinton Anggap Novel Beri Keterangan Palsu di Persidangan)
Fickar khawatir penggunaan hak angket DPR kepada KPK ini akan masuk dalam pengusutan kasus hukum yang tengah dilakukan saat ini, termasuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Apalagi muncul di persidangan kasus e-KTP mengenai sejumlah anggota DPR yang dituding telah menekan Miryam S Haryani, yang notabene tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar.
"Tadi Masinton (anggota komisi III DPR) bilang sebut ancaman, artinya mau masuk juga ke wilayah itu (proses penegakan hukum e-KTP," tandasnya.
Fickar mengaku heran dengan fraksi-fraksi yang mendukung hak angket justru datang dari partai pendukung Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Padahal hak angket berpotensi menyasar ke pemerintah.
"Saya sepakat dengan judul ini, hak angket ada kriterianya, kenapa fraksi pendukung pemerintah mendukung angket? Sasaran angket ini ke pemerintah," ujar Fickar dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
(Baca juga: Masinton Anggap Novel Beri Keterangan Palsu di Persidangan)
Fickar khawatir penggunaan hak angket DPR kepada KPK ini akan masuk dalam pengusutan kasus hukum yang tengah dilakukan saat ini, termasuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Apalagi muncul di persidangan kasus e-KTP mengenai sejumlah anggota DPR yang dituding telah menekan Miryam S Haryani, yang notabene tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar.
"Tadi Masinton (anggota komisi III DPR) bilang sebut ancaman, artinya mau masuk juga ke wilayah itu (proses penegakan hukum e-KTP," tandasnya.
(maf)