Tujuh Saksi Dihadirkan di Sidang Korupsi E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Tujuh orang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Ketujuh saksi, yakni Direktur Utama Perum PNRI 2009-2010 Edi Wijaya, mantan Direktur PT Sucofindo Arief Safari, mantan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda dan Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose.
Pemeriksaan terhadap Mose terkait jabatan sebelumnya, yakni Direktur utama PT Len Industri (Persero). Selain mereka, sidang kali ini juga menghadirkan Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara.
Seperti diketahui, PT Len Industri adalah salah satu dari lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangkan tender proyek tersebut.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Abraham Mose bersama Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT Len Industri menerima masing-masing Rp1 miliar.
Sedangkan PT Len Industri disebut dalam dakwaan menerima uang Rp 20,92 miliar, sementara PT Sucofindo menerima Rp8,23 miliar. Mereka dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sementara kasus e-KTP itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp5,9 triliun tahun anggaran 2011-2012.
Ketujuh saksi, yakni Direktur Utama Perum PNRI 2009-2010 Edi Wijaya, mantan Direktur PT Sucofindo Arief Safari, mantan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda dan Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose.
Pemeriksaan terhadap Mose terkait jabatan sebelumnya, yakni Direktur utama PT Len Industri (Persero). Selain mereka, sidang kali ini juga menghadirkan Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara.
Seperti diketahui, PT Len Industri adalah salah satu dari lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangkan tender proyek tersebut.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Abraham Mose bersama Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT Len Industri menerima masing-masing Rp1 miliar.
Sedangkan PT Len Industri disebut dalam dakwaan menerima uang Rp 20,92 miliar, sementara PT Sucofindo menerima Rp8,23 miliar. Mereka dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sementara kasus e-KTP itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp5,9 triliun tahun anggaran 2011-2012.
(dam)