DPR Diminta Transparan Terkait Pembahasan Hak Angket KPK
Rabu, 03 Mei 2017 - 22:11 WIB
DPR Diminta Transparan Terkait Pembahasan Hak Angket KPK
A
A
A
JAKARTA - Proses pembahasan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dibuka secara transparan. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui jelas duduk perkaranya.
"Proses pembahasan hak angket kami meminta untuk dibuka transparan," ujar Ketua Gerakan Mahasiswa Pendukung KPK Lutfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Selain itu mereka juga meminta semua fraksi di DPR tidak mempolitisasi hak angket DPR terhadap KPK. "Apalagi mengkriminalisasi KPK saat hak angket dibahas di DPR RI," paparnya. Dia yakin KPK siap menghadapi hak angket tersebut.
"Karena hingga saat ini kami percaya bahwasanya KPK memiliki intergritas seperti semboyan KPK, berani jujur hebat," ungkapnya.
Mereka juga meminta agar DPR RI dan KPK untuk tidak lagi gaduh terkait hak angket tersebut. Sebab, kegaduhan itu diyakini dapat berdampak negatif bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.
Kendati demikian kata dia, penggunaan hak angket DPR kepada KPK merupakan hak kontitusional dewan yang dapat ditunjukan ke lembaga negara apapun.
"Termasuk KPK, karena dalam tugas sehari-harinya KPK juga melaksanakan fungsi atau tugas eksekutif seperti tugas kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.
Dia menambahkan, hal demikian diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Selain juga terdapat dalam beberapa dasar hukum seperti Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UUD 45, Pasal 79 Ayat 1 huruf b jo Pasal 79 Ayat 3 UUD 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 199 sampai 2009 UU Nomor 17 tahun 2014 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, Pasal 164 Ayat 1 huruf b jo Pasal 164 Ayat 3 peraturan DPR 1 tentang tatib. Pasal 169-177 peraturan DPR 1 tentang tatib.
"Akan tetapi kami meminta DPR RI fokus kepermasalahan atau kasus yang akan dibahas dalam hak angket, dengan kata lain tidak melebar kemana-mana," katanya. Sepengetahuan dirinya, DPR RI hanya ingin mendalami tujuh dugaan ketidakpatuhan anggaran sebagaimana temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) selain mengenai rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Proses pembahasan hak angket kami meminta untuk dibuka transparan," ujar Ketua Gerakan Mahasiswa Pendukung KPK Lutfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Selain itu mereka juga meminta semua fraksi di DPR tidak mempolitisasi hak angket DPR terhadap KPK. "Apalagi mengkriminalisasi KPK saat hak angket dibahas di DPR RI," paparnya. Dia yakin KPK siap menghadapi hak angket tersebut.
"Karena hingga saat ini kami percaya bahwasanya KPK memiliki intergritas seperti semboyan KPK, berani jujur hebat," ungkapnya.
Mereka juga meminta agar DPR RI dan KPK untuk tidak lagi gaduh terkait hak angket tersebut. Sebab, kegaduhan itu diyakini dapat berdampak negatif bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.
Kendati demikian kata dia, penggunaan hak angket DPR kepada KPK merupakan hak kontitusional dewan yang dapat ditunjukan ke lembaga negara apapun.
"Termasuk KPK, karena dalam tugas sehari-harinya KPK juga melaksanakan fungsi atau tugas eksekutif seperti tugas kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.
Dia menambahkan, hal demikian diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Selain juga terdapat dalam beberapa dasar hukum seperti Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UUD 45, Pasal 79 Ayat 1 huruf b jo Pasal 79 Ayat 3 UUD 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 199 sampai 2009 UU Nomor 17 tahun 2014 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, Pasal 164 Ayat 1 huruf b jo Pasal 164 Ayat 3 peraturan DPR 1 tentang tatib. Pasal 169-177 peraturan DPR 1 tentang tatib.
"Akan tetapi kami meminta DPR RI fokus kepermasalahan atau kasus yang akan dibahas dalam hak angket, dengan kata lain tidak melebar kemana-mana," katanya. Sepengetahuan dirinya, DPR RI hanya ingin mendalami tujuh dugaan ketidakpatuhan anggaran sebagaimana temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) selain mengenai rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
(maf)