DPR Diminta Transparan Terkait Pembahasan Hak Angket KPK

Rabu, 03 Mei 2017 - 22:11 WIB
DPR Diminta Transparan...
DPR Diminta Transparan Terkait Pembahasan Hak Angket KPK
A A A
JAKARTA - Proses pembahasan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dibuka secara transparan. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui jelas duduk perkaranya.

"Proses pembahasan hak angket kami meminta untuk dibuka transparan," ujar Ketua Gerakan Mahasiswa Pendukung KPK Lutfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Selain itu mereka juga meminta semua fraksi di DPR tidak mempolitisasi hak angket DPR terhadap KPK. "Apalagi mengkriminalisasi KPK saat hak angket dibahas di DPR RI," paparnya. Dia yakin KPK siap menghadapi hak angket tersebut.

"Karena hingga saat ini kami percaya bahwasanya KPK memiliki intergritas seperti semboyan KPK, berani jujur hebat," ungkapnya.

Mereka juga meminta agar DPR RI dan KPK untuk tidak lagi gaduh terkait hak angket tersebut. Sebab, kegaduhan itu diyakini dapat berdampak negatif bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.

Kendati demikian kata dia, penggunaan hak angket DPR kepada KPK merupakan hak kontitusional dewan yang dapat ditunjukan ke lembaga negara apapun.

"Termasuk KPK, karena dalam tugas sehari-harinya KPK juga melaksanakan fungsi atau tugas eksekutif seperti tugas kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

Dia menambahkan, hal demikian diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Selain juga terdapat dalam beberapa dasar hukum seperti Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UUD 45, Pasal 79 Ayat 1 huruf b jo Pasal 79 Ayat 3 UUD 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 199 sampai 2009 UU Nomor 17 tahun 2014 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, Pasal 164 Ayat 1 huruf b jo Pasal 164 Ayat 3 peraturan DPR 1 tentang tatib. Pasal 169-177 peraturan DPR 1 tentang tatib.

"Akan tetapi kami meminta DPR RI fokus kepermasalahan atau kasus yang akan dibahas dalam hak angket, dengan kata lain tidak melebar kemana-mana," katanya. Sepengetahuan dirinya, DPR RI hanya ingin mendalami tujuh dugaan ketidakpatuhan anggaran sebagaimana temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) selain mengenai rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
(maf)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved