PKS: Persetujuan Hak Angket KPK Diputus Sepihak
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan keberatan terhadap keputusan rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menegaskan keputusan rapat paripurna tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh pimpinan rapat secara sepihak.
Menurut Jazuli, semestinya memerhatikan suara yang berkembang dalam rapat, baik itu suara anggota maupun suara fraksi.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR, yaitu Pasal 31 ayat 1 huruf a menyebutkan pimpinan DPR bertugas memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
Begitu juga Pasal 32 ayat 1 huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 huruf a, yakni pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat anggota/fraksi.
“Kami Fraksi PKS DPR menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali terhadap keputusan rapat paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang Usulan Hak Angket KPK,” kata Jazuli dalam siaran pers yang disampaikan kepada SINDOnews, Selasa 2 Mei 2017. (Baca Juga: Fahri Sahkan Usulan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out )
Jazuli juga mengatakan, tata cara pengambilan keputusan tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Tatib DPR tersebut.
"Dibuktikan dengan belum diberikannya kesempatan kepada Fraksi PKS DPR/anggota yang diberi mandat resmi oleh pimpinan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi yaitu menolak usulan Hak angket tentang KPK," tuturnya.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPR pada 28 April 2017 persetujuan hak angket KPK dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menegaskan keputusan rapat paripurna tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh pimpinan rapat secara sepihak.
Menurut Jazuli, semestinya memerhatikan suara yang berkembang dalam rapat, baik itu suara anggota maupun suara fraksi.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR, yaitu Pasal 31 ayat 1 huruf a menyebutkan pimpinan DPR bertugas memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
Begitu juga Pasal 32 ayat 1 huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 huruf a, yakni pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat anggota/fraksi.
“Kami Fraksi PKS DPR menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali terhadap keputusan rapat paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang Usulan Hak Angket KPK,” kata Jazuli dalam siaran pers yang disampaikan kepada SINDOnews, Selasa 2 Mei 2017. (Baca Juga: Fahri Sahkan Usulan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out )
Jazuli juga mengatakan, tata cara pengambilan keputusan tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Tatib DPR tersebut.
"Dibuktikan dengan belum diberikannya kesempatan kepada Fraksi PKS DPR/anggota yang diberi mandat resmi oleh pimpinan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi yaitu menolak usulan Hak angket tentang KPK," tuturnya.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPR pada 28 April 2017 persetujuan hak angket KPK dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
(dam)