Sanksi Tegas PO dan Pengemudi Bodong

Rabu, 03 Mei 2017 - 08:14 WIB
Sanksi Tegas PO dan...
Sanksi Tegas PO dan Pengemudi Bodong
A A A
DUA kecelakaan bus pariwisata di kawasan Puncak, Bogor membuat kita miris karena memakan korban jiwa cukup banyak. Pada Sabtu (22/4), bus HS Transport bernopol AG 7057 UR mengalami kecelakaan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Jalan Raya Puncak, Bogor hingga menewaskan empat orang. Kasus kedua pada Minggu (30/4), bus Kitrans bernopol B 7058 BGA yang mengalami kecelakaan di jalur Puncak Ciloto, menewaskan 12 orang.

Parahnya, keduanya mengalami rem blong dan tidak memiliki izin beroperasi. Selain itu, sopir tidak mempunyai surat-surat untuk mengemudikan bus.

Pertanyaannya, kenapa bus yang tidak layak jalan dan sopir yang tidak layak mengendarai bisa berada di jalanan berbahaya? Kenapa bus-bus ilegal tersebut bisa mengangkut manusia di daerah rawan kecelakaan? Dan kenapa kejadian-kejadian seperti itu terus terulang? Bukankah yang menjadi korban adalah masyarakat yang justru tidak bersalah dengan tingkah pemilik bus dan pengemudi?

Hukuman yang sangat keras haruslah diberikan agar menimbulkan efek jera. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah “membunuh” masyarakat yang tak berdosa.

Kemenhub telah mengeluarkan pernyataan dan akan memidanakan dua perusahaan otobus (PO) yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan belasan orang pada dua pekan terakhir di jalur Puncak. Tentu kita tidak hanya memidanakan, tapi setelah ini adanya pencabutan izin pemilik dan pengemudi.

Untuk pemilik dan pengemudi, selain harus mendapat hukuman pidana, juga harus dicabut izin semua aktivitas dalam berkendara. Pemilik tidak boleh mendirikan PO dan pengemudi tidak boleh mengemudi seumur hidup. Hukuman keras harus diberikan karena kejadian ini membuat geram semua pihak.

Betapa kita telah ditunjukkan beberapa kejadian yang serupa, tapi pemerintah tidak bisa tegas. Beberapa PO yang masih menggunakan bus tak layak dan sopir ugal-ugalan serta mengalami kecelakaan hanya memberikan sanksi administrasi, bahkan mungkin hanya teguran.

Pemerintah sepertinya tidak berani memberikan sanksi tegas, ketika bus tidak layak dan sopir ugal-ugalan, sanksinya adalah pencabutan izin operasional dan pencabutan SIM pengemudi seumur hidup. Di jalanan Jawa Tengah dan Jawa Timur, kita masih menemui bus-bus dari PO yang dulu menyebabkan kecelakaan hingga memakan korban jiwa masih berseliweran. Bahkan beberapa sekadar mengganti nama bus.

Indonesian Police Watch (IPW) merilis selama periode empat bulan terakhir ada 14 peristiwa kecelakaan yang melibatkan bus dan penyebab utamanya akibat rem blong. Tercatat kecelakaan itu mengakibatkan 25 orang tewas serta puluhan lainnya luka parah.

Jawa Barat sebagai daerah yang paling rawan terhadap bus yang remnya blong. Di daerah ini, selama 4 bulan terakhir ada 5 peristiwa yang menelan 17 korban jiwa.

Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan. Teguran, sanksi administrasi, ataupun hukuman pidana belumlah cukup untuk memberikan efek jera. Sekali yang harus dilakukan adalah mencabut izin dari PO dan pengemudi tidak berhak mendapat SIM seumur hidup.

Banyaknya kejadian menunjukkan pemerintah dan aparat lemah dalam mengawasi angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran. Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar.

Dengan lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya sanksi, yang menjadi taruhan adalah nyawa masyarakat. Tentu pemerintah tidak mau bermain-main dengan nyawa masyarakat. Masyarakat juga harus bisa selektif dalam memilih bus untuk ditumpangi. Masyarakat juga bisa memberikan hukuman kepada bus-bus yang jelas menjalankan operasional tanpa prosedur yang benar.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0866 seconds (0.1#10.140)