Sanksi Tegas PO dan Pengemudi Bodong

Rabu, 03 Mei 2017 - 08:14 WIB
Sanksi Tegas PO dan...
Sanksi Tegas PO dan Pengemudi Bodong
A A A
DUA kecelakaan bus pariwisata di kawasan Puncak, Bogor membuat kita miris karena memakan korban jiwa cukup banyak. Pada Sabtu (22/4), bus HS Transport bernopol AG 7057 UR mengalami kecelakaan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Jalan Raya Puncak, Bogor hingga menewaskan empat orang. Kasus kedua pada Minggu (30/4), bus Kitrans bernopol B 7058 BGA yang mengalami kecelakaan di jalur Puncak Ciloto, menewaskan 12 orang.

Parahnya, keduanya mengalami rem blong dan tidak memiliki izin beroperasi. Selain itu, sopir tidak mempunyai surat-surat untuk mengemudikan bus.

Pertanyaannya, kenapa bus yang tidak layak jalan dan sopir yang tidak layak mengendarai bisa berada di jalanan berbahaya? Kenapa bus-bus ilegal tersebut bisa mengangkut manusia di daerah rawan kecelakaan? Dan kenapa kejadian-kejadian seperti itu terus terulang? Bukankah yang menjadi korban adalah masyarakat yang justru tidak bersalah dengan tingkah pemilik bus dan pengemudi?

Hukuman yang sangat keras haruslah diberikan agar menimbulkan efek jera. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah “membunuh” masyarakat yang tak berdosa.

Kemenhub telah mengeluarkan pernyataan dan akan memidanakan dua perusahaan otobus (PO) yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan belasan orang pada dua pekan terakhir di jalur Puncak. Tentu kita tidak hanya memidanakan, tapi setelah ini adanya pencabutan izin pemilik dan pengemudi.

Untuk pemilik dan pengemudi, selain harus mendapat hukuman pidana, juga harus dicabut izin semua aktivitas dalam berkendara. Pemilik tidak boleh mendirikan PO dan pengemudi tidak boleh mengemudi seumur hidup. Hukuman keras harus diberikan karena kejadian ini membuat geram semua pihak.

Betapa kita telah ditunjukkan beberapa kejadian yang serupa, tapi pemerintah tidak bisa tegas. Beberapa PO yang masih menggunakan bus tak layak dan sopir ugal-ugalan serta mengalami kecelakaan hanya memberikan sanksi administrasi, bahkan mungkin hanya teguran.

Pemerintah sepertinya tidak berani memberikan sanksi tegas, ketika bus tidak layak dan sopir ugal-ugalan, sanksinya adalah pencabutan izin operasional dan pencabutan SIM pengemudi seumur hidup. Di jalanan Jawa Tengah dan Jawa Timur, kita masih menemui bus-bus dari PO yang dulu menyebabkan kecelakaan hingga memakan korban jiwa masih berseliweran. Bahkan beberapa sekadar mengganti nama bus.

Indonesian Police Watch (IPW) merilis selama periode empat bulan terakhir ada 14 peristiwa kecelakaan yang melibatkan bus dan penyebab utamanya akibat rem blong. Tercatat kecelakaan itu mengakibatkan 25 orang tewas serta puluhan lainnya luka parah.

Jawa Barat sebagai daerah yang paling rawan terhadap bus yang remnya blong. Di daerah ini, selama 4 bulan terakhir ada 5 peristiwa yang menelan 17 korban jiwa.

Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan. Teguran, sanksi administrasi, ataupun hukuman pidana belumlah cukup untuk memberikan efek jera. Sekali yang harus dilakukan adalah mencabut izin dari PO dan pengemudi tidak berhak mendapat SIM seumur hidup.

Banyaknya kejadian menunjukkan pemerintah dan aparat lemah dalam mengawasi angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran. Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar.

Dengan lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya sanksi, yang menjadi taruhan adalah nyawa masyarakat. Tentu pemerintah tidak mau bermain-main dengan nyawa masyarakat. Masyarakat juga harus bisa selektif dalam memilih bus untuk ditumpangi. Masyarakat juga bisa memberikan hukuman kepada bus-bus yang jelas menjalankan operasional tanpa prosedur yang benar.
(poe)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved