Kebijakan Cantrang

Selasa, 02 Mei 2017 - 08:14 WIB
Kebijakan Cantrang
Kebijakan Cantrang
A A A
MENYEBUT kata cantrang ingatan pasti tertuju kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Meski diprotes keras oleh kalangan pengusaha dan sejumlah nelayan, anggota Kabinet Kerja yang satu ini tidak bisa diintervensi untuk mengubah kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan yang bernama cantrang ini.

Pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena bisa menyebabkan kerusakan pada ekosistem laut, khususnya tempat tumbuh jasad renik yang menjadi makanan ikan. Tidak hanya itu, cantrang juga menjaring berbagai jenis ikan dengan segala ukuran. Jadi, pada intinya alat tangkap ikan cantrang dilarang karena tidak ramah lingkungan.

Penggunaan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan sudah sejak lama dilarang pemerintah. Bukan hanya pada zaman masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melainkan juga sejak era Presiden Soeharto.

Bukti pelarangan tersebut, Presiden Soeharto telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 1980 yang melarang penggunaan jaring trawl. Setelah jaring trawl dinyatakan sebagai alat tangkap ikan terlarang lalu muncul alternatif pengganti, yakni cantrang yang pada awalnya tidak merusak lingkungan.

Namun, belakangan cantrang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mengancam ekosistem laut. Cantrang disyaratkan tidak menggunakan pemberat, jaring tidak boleh panjang, dan cukup ditarik tangan.

Namun, fakta yang ada sekarang, sebagaimana dibeberkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja, panjang jaring cantrang mencapai puluhan kilometer yang disertai pemberat dan ditarik dengan mesin. Tak kalah memprihatinkan, kapal cantrang pada umumnya melakukan mark down besar-besaran. Misalnya, ukuran kapal yang dilaporkan di bawah 30 GT, namun setelah diukur rata-rata mencapai 80 GT.

Pemalsuan ukuran kapal tersebut sebagai upaya menghindari pengenaan pajak. Dua tahun lalu jumlah cantrang sebanyak 5.781 unit yang beredar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menekan penggunaan cantrang, KKP mengklaim sudah menyalurkan 1.529 unit alat tangkap ramah lingkungan.

Program penyaluran alat tangkap ramah lingkungan yang bertujuan mengurangi penggunaan cantrang itu terus berlanjut, namun hasilnya semakin jauh dari yang diharapkan. KKP mencatat penggunaan cantrang kian menggila yang mencapai 14.357 unit sejak awal tahun ini.

Berdasarkan klaim KKP bahwa wilayah pantai utara (pantura) Pulau Jawa sudah rusak karena pemakaian cantrang. Hal itu berdampak pada area tangkap ikan di pantura Pulau Jawa semakin menciut. Pada sejumlah negara, alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan sejenis cantrang sudah dilarang total di antaranya di Thailand dan China.

Sayangnya, kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti ini mendapat penentangan keras dari sejumlah nelayan dengan alasan cantrang satu-satunya alat tangkap ikan yang mereka punyai. Tanpa cantrang, nelayan tidak bisa melaut.

Pemerintah mengakui, akibat pelarangan penggunaan cantrang memang sejumlah nelayan tidak bisa melaut. Karena itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki telah mengingatkan kepada KKP untuk mempercepat penggantian cantrang kepada nelayan sebagai solusi. Protes pelarangan penggunaan cantrang juga berembus dari kalangan pengusaha perikanan.

Tahun lalu sekitar 60 pengusaha perikanan dan nelayan dari berbagai wilayah di Indonesia telah menemui Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan pesan khusus meminta sejumlah aturan yang dikeluarkan KKP untuk dirombak atau dicabut, tak terkecuali kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Namun, mantan menko polhukam saat itu hanya menampung masukan dari pengusaha dan nelayan seraya berjanji untuk mencarikan solusi yang terbaik.

Mencermati kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang sungguh menarik. Mengapa? Sebab, kebijakan itu di satu sisi ingin menyelamatkan kepentingan lebih besar, yakni menghindari kerusakan ekosistem laut yang bisa berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat lebih luas. Di sisi lain, pemerintah dituntut untuk mengatasi dampak terhadap nelayan cantrang yang tidak bisa melaut karena tidak punya alat tangkap.

Kita berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, apalagi KKP kabarnya telah mengalokasikan anggaran Rp2,02 triliun pada tahun ini untuk kesejahteraan nelayan. Dari dana Rp2,02 triliun yang siap digelontorkan itu, sebanyak Rp1,4 triliun ditujukan pada kegiatan prioritas, termasuk pengadaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan untuk menggantikan cantrang serta bantuan kapal perikanan bagi nelayan yang membutuhkan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8926 seconds (0.1#10.140)