Angket Soal KPK Tak Didukung Penuh Anggota Dewan
A
A
A
JAKARTA - Keputusan digunakannya hak angket DPR soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak didukung sepenuhnya oleh anggota dewan. Indikasinya, banyak anggota dewan yang absen dalam proses pengambilan keputusan penggunaan hak angket di rapat paripurna.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, hak angket mencerminkan agenda pemberantasan korupsi tidak masuk daftar menu partai politik. Maka itu dia berharap publik meninggalkan partai yang tidak mempunyai semangat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Kita meminta KPK tidak perlu gubris hak angket itu, cuekin saja. Toh angket yang mereka lakukan bertentangan dengan hukum dan sedang melakulan intervensi terhadap proses hukum," ujar Dahni kepada SINDOnews melalui telepon, Senin (1/5/2017).
Namun dia juga menilai partai politik yang menolak dibentuknya angket tentang KPK tidak konsisten. Menurutnya, di satu sisi partai politik yang di DPR menolak namun tetap mengirim anggotanya masik tim angket.
"itu kan praktik hypocracy yang demonstratif," ucapnya. (Baca: Tak Kuorum Hasil Paripurna DPR Soal Angket KPK Ilegal)
Usulan hak angket bermula dari keinginan sejumlah anggota Komisi III yang meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam R Haryani, anggota Fraksi Hanura dalam penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik Novel Baswedan mengungkapkan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.
Tidak terima dianggap menekan, sejumlah anggota Komisi III meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam. KPK menolak dengan alasan hal itu tidak bisa dilakukan karena terkait penyidikan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, hak angket mencerminkan agenda pemberantasan korupsi tidak masuk daftar menu partai politik. Maka itu dia berharap publik meninggalkan partai yang tidak mempunyai semangat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Kita meminta KPK tidak perlu gubris hak angket itu, cuekin saja. Toh angket yang mereka lakukan bertentangan dengan hukum dan sedang melakulan intervensi terhadap proses hukum," ujar Dahni kepada SINDOnews melalui telepon, Senin (1/5/2017).
Namun dia juga menilai partai politik yang menolak dibentuknya angket tentang KPK tidak konsisten. Menurutnya, di satu sisi partai politik yang di DPR menolak namun tetap mengirim anggotanya masik tim angket.
"itu kan praktik hypocracy yang demonstratif," ucapnya. (Baca: Tak Kuorum Hasil Paripurna DPR Soal Angket KPK Ilegal)
Usulan hak angket bermula dari keinginan sejumlah anggota Komisi III yang meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam R Haryani, anggota Fraksi Hanura dalam penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik Novel Baswedan mengungkapkan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.
Tidak terima dianggap menekan, sejumlah anggota Komisi III meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam. KPK menolak dengan alasan hal itu tidak bisa dilakukan karena terkait penyidikan.
(kur)