Pakar Sebut Hak Angket Bisa Digunakan terhadap KPK

Minggu, 30 April 2017 - 09:00 WIB
Pakar Sebut Hak Angket...
Pakar Sebut Hak Angket Bisa Digunakan terhadap KPK
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai hak angket DPR dapat digunakan untuk menelusuri persoalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, hak angket adalah hak konstitusional DPR. Kendati peran DPR dan KPK sama-sama diatur dalam undang-undang, Romli menyebut hak konstitusional DPR lebih kuat.

"Karena KPK bukan lembaga konstitusi. Dia dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan saat itu," kata Romli, Minggu (30/4/2017). (Baca Juga: Fahri Sahkan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out )

Menurut dia, hak angket juga bisa digunakan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan di semua lembaga pemerintahan, termasuk KPK. Romli mengaku setuju bila hak angket digunakan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di KPK.

Diketahui, sebelumnya DPR menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK dalam mengelola anggaran.

"Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran. Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap undang-undang," ucap Romli. (Baca Juga: Hak Angket KPK Ibarat Mimpi di Siang Bolong )

Bila hak angket digunakan untuk menyelidiki laporan BPK, Romli menilai langkah DPR bisa dibenarkan. "Kalau hak angket terhadap kinerja pemerintahan, ataupun departemen, kementerian, lembaga, baik yang namanya KPK itu sangat bisa. Jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang," ucap Romli.
(dam)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved