Lakpesdam PBNU: Hak Angket KPK Batal demi Hukum

Jum'at, 28 April 2017 - 21:09 WIB
Lakpesdam PBNU: Hak...
Lakpesdam PBNU: Hak Angket KPK Batal demi Hukum
A A A
JAKARTA - Keputusan rapat paripurna DPR yang mengesahkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki berbagai hal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai protes.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) menyatakan mengecam sikap DPR yang bersikukuh menggunakan hak angket yang dinilainya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket terhadap KPK dinilai tidak sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Hak angket hanya ditujukan ke pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. KPK tidak termasuk dalam ketentuan pasal tersebut," tulis siaran pers Lakpesdam PBNU kepada SINDOnews, Jumat (28/4/2017). (Baca Juga: Fahri Sahkan Usulan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out )

Menurut Lakpesdam, proses pengambilan keputusan paripurna dalam hak angket yang diadakan pada Jumat 28 April 2017 tidak memenuhi kuorum. "Oleh karena itu, hak angket terhadap KPK adalah batal demi hukum."

Organisasi ini juga mendesak DPR untuk menghentikan intervensi dan manuver politik yang dinilai kontra-produktif terhadap pemberantasan korupsi.

Tidak hanya itu, Lakpesdam PBNU juga mendukung KPK untuk tidak memenuhi panggilan angket karena batal demi hukum. (Baca Juga: PKB: Pengesahan Hak Angket KPK Tidak Demokratis )
(dam)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved