Lakpesdam PBNU: Hak Angket KPK Batal demi Hukum

Jum'at, 28 April 2017 - 21:09 WIB
Lakpesdam PBNU: Hak...
Lakpesdam PBNU: Hak Angket KPK Batal demi Hukum
A A A
JAKARTA - Keputusan rapat paripurna DPR yang mengesahkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki berbagai hal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai protes.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) menyatakan mengecam sikap DPR yang bersikukuh menggunakan hak angket yang dinilainya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket terhadap KPK dinilai tidak sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Hak angket hanya ditujukan ke pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. KPK tidak termasuk dalam ketentuan pasal tersebut," tulis siaran pers Lakpesdam PBNU kepada SINDOnews, Jumat (28/4/2017). (Baca Juga: Fahri Sahkan Usulan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out)

Menurut Lakpesdam, proses pengambilan keputusan paripurna dalam hak angket yang diadakan pada Jumat 28 April 2017 tidak memenuhi kuorum. "Oleh karena itu, hak angket terhadap KPK adalah batal demi hukum."

Organisasi ini juga mendesak DPR untuk menghentikan intervensi dan manuver politik yang dinilai kontra-produktif terhadap pemberantasan korupsi.

Tidak hanya itu, Lakpesdam PBNU juga mendukung KPK untuk tidak memenuhi panggilan angket karena batal demi hukum. (Baca Juga: PKB: Pengesahan Hak Angket KPK Tidak Demokratis)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8887 seconds (0.1#10.140)