Duit Proyek E-KTP Mengalir ke Panitia Pengadaan Barang
Kamis, 27 April 2017 - 15:54 WIB
Duit Proyek E-KTP Mengalir ke Panitia Pengadaan Barang
A
A
A
JAKARTA - Aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali terungkap dalam sidang kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Uang itu dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan kepada panitia pengadaan barang untuk proyek e-KTP.
Salah satu anggota panitia pengadaan barang untuk proyek e-KTP Henry Manik mengaku, menerima sejumlah uang secara bertahap dari Drajat Wisnu Setyawan. "Honor diterima dari Pak Drajat berkali-kali, untuk menyemangati panitia tim penyedia," ujar Henry Manik ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Kata Henry, total uang yang diterimanya dari Drajat sebanyak Rp4 Juta. "Ada yang Rp500.000, ada yang Rp1 juta," kata Henry.
Namun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu mengaku belum menyerahkan uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena KPK belum meminta kepada saya," ucap Henry.
Djoko Kartiko Krisno yang merupakan panitia pengadaan barang untuk proyek e-KTP pun mengakui hal sama. Djoko mengaku menerima uang sebanyak Rp10 juta dari Drajat Wisnu.
"Saya terima dari Pak Drajat, jika dikumpulkan sebanyak Rp10 juta, dan sudah saya kembalikan ke KPK," kata Djoko yang juga mantan Kasubag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri.
Kemudian, salah satu panitia pengadaan barang untuk proyek e-KTP lainnya, Mahmud juga mengaku menerima uang Rp10 juta pada tahun 2012 dari Drajat Wisnu. Lalu, panitia pengadaan barang lainnya, Toto Prasetyo mengaku menerima uang sebanyak Rp4 juta dari Drajat.
"Itu sudah saya kembalikan ke KPK," kata Toto, PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dalam kesempatan sama.
Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya, Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan mengaku menerima aliran dana proyek e-KTP sebanyak USD40 ribu dari terdakwa Sugiharto.
Salah satu anggota panitia pengadaan barang untuk proyek e-KTP Henry Manik mengaku, menerima sejumlah uang secara bertahap dari Drajat Wisnu Setyawan. "Honor diterima dari Pak Drajat berkali-kali, untuk menyemangati panitia tim penyedia," ujar Henry Manik ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Kata Henry, total uang yang diterimanya dari Drajat sebanyak Rp4 Juta. "Ada yang Rp500.000, ada yang Rp1 juta," kata Henry.
Namun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu mengaku belum menyerahkan uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena KPK belum meminta kepada saya," ucap Henry.
Djoko Kartiko Krisno yang merupakan panitia pengadaan barang untuk proyek e-KTP pun mengakui hal sama. Djoko mengaku menerima uang sebanyak Rp10 juta dari Drajat Wisnu.
"Saya terima dari Pak Drajat, jika dikumpulkan sebanyak Rp10 juta, dan sudah saya kembalikan ke KPK," kata Djoko yang juga mantan Kasubag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri.
Kemudian, salah satu panitia pengadaan barang untuk proyek e-KTP lainnya, Mahmud juga mengaku menerima uang Rp10 juta pada tahun 2012 dari Drajat Wisnu. Lalu, panitia pengadaan barang lainnya, Toto Prasetyo mengaku menerima uang sebanyak Rp4 juta dari Drajat.
"Itu sudah saya kembalikan ke KPK," kata Toto, PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dalam kesempatan sama.
Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya, Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan mengaku menerima aliran dana proyek e-KTP sebanyak USD40 ribu dari terdakwa Sugiharto.
(kri)