Rapat Paripurna DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Pengawas BPKH
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR mengesahkan lima anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) baru. Lima nama tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan komisi VIII DPR.
Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII Ali Taher menyampaikan, proses uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. Lima nama yang terpilih kata Ali, merupakan bagian dari 10 nama yang telah disepakati.
"Mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan, rapat pada 26 April melalui pemungutan suara telah memilih dan menetapkan lima nama. Rinciannya, delapan fraksi setuju, dua Fraksi Gerindra dan PKS menolak," kata Ali dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Usai menyampaikan laporan proses uji kelayakan dan kepatutan anggota Dewan Pengawas BPKH, Ali mengenalkan lima nama yang terpilih dan mempersilakan mereka maju ke depan ruangan sidang.
Lima nama yang terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH yakni:
1. KH Marsudi Suhud
2. Suhaji Lestiadi
3. Yuslam Fauzi
4. M Alhyar Adman
5. Abdul Hamid Paddu
Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII Ali Taher menyampaikan, proses uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. Lima nama yang terpilih kata Ali, merupakan bagian dari 10 nama yang telah disepakati.
"Mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan, rapat pada 26 April melalui pemungutan suara telah memilih dan menetapkan lima nama. Rinciannya, delapan fraksi setuju, dua Fraksi Gerindra dan PKS menolak," kata Ali dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Usai menyampaikan laporan proses uji kelayakan dan kepatutan anggota Dewan Pengawas BPKH, Ali mengenalkan lima nama yang terpilih dan mempersilakan mereka maju ke depan ruangan sidang.
Lima nama yang terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH yakni:
1. KH Marsudi Suhud
2. Suhaji Lestiadi
3. Yuslam Fauzi
4. M Alhyar Adman
5. Abdul Hamid Paddu
(maf)