Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Geledah Kantor Soetikno Soedarjo

Rabu, 26 April 2017 - 20:27 WIB
Kasus Pengadaan Pesawat,...
Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Geledah Kantor Soetikno Soedarjo
A A A
JAKARTA - Kantor milik Soetikno Soedarjo (SS), yakni PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan PT Dimitri Utama Abadi (DUA) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dari Rolls Royce kepada PT Garuda Indonesia.

Adapun Soetikno diduga sebagai perantara suap dari Rolls Royce kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu dilakukan sejak sekitar pukul 13.00 WIB tadi.

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor SS, dan tengah mempelajari dokumen-dokumen yang ditemukan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Kata Febri, ada fakta ditemukan penyidik KPK yang mengindikasikan beberapa data dan dokumen terkait perkara yang masih disimpan di kantor tersebut. Sebelumnya, pada 18 Januari dan 19 Januari 2017, kantor tersebut juga sudah sempat digeledah.‎

"Penggeledahan saat itu bersamaan dengan penggeledahan di beberapa lokasi lain," ucapnya.

Selain masih mengolah data informasi yang dimiliki, penyidik KPK juga terus berkoordinasi dengan otoritas di beberapa negara terkait aset yang dimiliki oleh Soetikno Soedarjo.

Sekadar informasi, KPK pada kasus ini sudah menetapkan dua orang tersangka, Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014‎ Emirsyah Satar (ESA) dan pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS). Emirsyah diduga menerima suap senilai USD2 juta. Demikian pula dengan barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3046 seconds (0.1#10.140)